Komnas HAM minta pemerintah-DPR dengarkan masukan untuk RKUHP

id Komnas ham, ruu kuhp, rkuhp, pelanggaran ham,isu krusial

Komnas HAM minta pemerintah-DPR dengarkan masukan untuk RKUHP

Dokumentasi Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik memberi keterangan usai mengunjungi korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Kamis (23/5/2019). (Genta Tenri Mewangi)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah dan DPR RI mendengarkan masukan untuk pasal yang memuat isu krusial dalam RKUHP setelah pemerintah mengajukan penundaan pengesahan RKUHP.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dihubungi di Jakarta, Jumat, mengatakan Komnas HAM mengapresiasi penundaan yang sejalan dengan permintaan yang berulang kali disampaikan lembaga itu.

"Poin-poin kritis yang kami sampaikan, kami harap jadi masukan penting dalam revisi setelah penundaan," tutur Taufan.

Isu krusial dalam RKUHP versi 15 September 2019 yang disoroti Komnas HAM antara lain kecenderungan ancaman pidana pada pidana khusus seperti pelanggaran HAM, terorisme, korupsi, tindak pidana pencucian uang dan narkotika lebih singkat.

Baca juga: Soal zina dan kumpul kebo dalam KUHP, ini kata Menkumham

Untuk pemidanaan HAM berat, Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia mengatur ancaman pidana penjara adalah minimal 10 tahun dan paling lama 25 tahun, sedangkan pada RKUHP diatur ancaman pidana penjara hanya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selanjutnya, RKUHP belum mengadopsi secara tepat pengertian makar yang sesuai dengan makna aslinya sehingga proses pemidanaan tindak pidana itu berpotensi disalahgunakan atau multitafsir.

Dalam pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, Komnas HAM menilai kategori tindakan penyerangan yang dapat menyerang harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden sebagai individu manusia dengan pembedaan penyerangan terhadap konsekuensi dari jabatannya tidak jelas.

Selain itu, RKUHP mengadopsi pidana tambahan baru pidana pembayaran ganti rugi dan pidana pemenuhan kewajiban adat setempat.

Baca juga: Soal ancaman hukuman pidana pelaku aborsi, ini kata Menkumham
Baca juga: Masyarakat berhak laporkan perbuatan zina