Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah gudang barang rongsokan di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Kanit Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda NTB Iptu Lalu Eka Arya di Mataram, Rabu, mengatakan kasusnya terungkap dari penangkapan seorang pelaku berinisial MN (45), warga Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
"Jadi, pelaku kita tangkap Rabu (24/9) sore, di rumah mertuanya, wilayah Bonjeruk," kata Eka Arya.
Pelaku MN yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap dengan luka tembak di kedua bagian kakinya. Petugas terpaksa menmbakkan peluru ke arah betisnya karena saat hendak ditangkap pelaku berupaya melawan petugas.
Karenanya, pelaku yang berhasil diamankan Tim Resmob Jatanras Polda NTB langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. Setelah mendapat perawatan medis, pelaku digiring ke Mapolda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaannya, pelaku kepada penyidik mengaku sudah kali ketiganya melakukan aksi pencurian pada dini hari di TKP yang sama. Bahkan pada aksi pertamanya pada 5 April 2019, pelaku memanfaatkan mobil taksi milik rekannya.
"Jadi sopirnya juga sudah kita amankan, inisialnya SH, dia kita amankan di Pagutan bersama dengan mobil taksinya dan handphone hasil curian MN yang jadi hadiah untuk dia (SH)," ujarnya.
Lebih lanjut, penyidik masih mendalami peran lain dari aksi yang dilakukan MN. Namun terkait dengan barang bukti yang menguatkan peran MN sebagai pelaku, beberapa di antaranya telah berhasil diamankan.
"Jadi barang-barang hasil curiannya itu sebagian sudah ada yang dijual, yang berhasil kita amankan itu baru mesin pompa air," ucapnya.
Belakangan MN diketahui adalah seorang residivis kasus pencurian yang sudah pernah menjalani pidana penjara. Kini akibat perbuatannya, MN dijerat dengan pidana Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Berita Terkait
Polisi tangkap sembilan nelayan bawa bom ikan di perairan Lombok Timur
Rabu, 24 April 2024 12:56
Polda NTB tahan tersangka kasus penggelapan barang elektronik senilai Rp15 miliar
Selasa, 23 April 2024 17:59
Polda NTB tetapkan Iptu AS tersangka penganiayaan terhadap istri
Kamis, 18 April 2024 16:44
Polda NTB umumkan tersangka investasi bodong FEC usai Lebaran 2024
Kamis, 11 April 2024 16:28
Polda NTB mengungkap kasus kejahatan jalanan selama Ramadhan
Kamis, 4 April 2024 4:33
Polda NTB musnahkan 6,9 kilogram ganja dan ratusan butir ekstasi
Rabu, 3 April 2024 21:02
Polda NTB tetapkan 37 tersangka dari 23 kasus narkoba
Rabu, 3 April 2024 21:01
Polda NTB dirikan 35 posko pengamanan libur Idul Fitri 1445 H
Rabu, 3 April 2024 19:23