Kedua anggota KPU Kabupaten Bima periode 2008-2013 itu yakni Fatmatul Fitriah, SH yang teridentifikasi terlibat dalam Partai Matahari Bangsa (PMB) dan Sofran, S.Ag, yang diduga kuat terlibat dalam Partai Demokrat.
Sidang terbuka untuk umum itu dipimpin Ketua DK-KPU Provinsi NTB, Mahsan dibantu dua orang anggota dewan kehormatan lainnya masing-masing Ilyas Sarbini dan Prof. Qazuini (mantan Ketua Panwaslu NTB dan juga mantan Rektor Unram).
Sidang kode etik itu juga menghadirkan kedua terlapor namun dalam sidang terpisah dan pihak pelapor dari Panwaslu NTB yakni Yan Marly, S.Pd, MMPd selaku Ketua dan dua orang anggotanya.
Dalam persidangan itu, Panwaslu membeberkan bukti keterlibatan Fitriah sebagai Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, Informasi dan Komunikasi PMB dan bukti keterlibatan Sofran sebagai Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Partai Demokrat.
Namun keduanya membantah tuduhan itu dengan berbagai argumentasi termasuk meminta Panwaslu NTB menunjukkan keterkaitan langsung mereka dengan partai politik yang dimaksud.
Persidangan itu berlangsung alot dan menegangkan meskipun tidak dihadiri pengunjung selain wartawan yang meliput, karena pihak pelapor dan terlapor tetap bersikeras dengan argumentasinya masing-masing.
Sidang akhirnya ditunda hingga 12 Pebruari 2009 dengan agenda jawaban Panwaslu NTB atas sangkaan terlapor sekaligus agenda pembuktian baik melalui keterangan saksi maupun bukti surat.
Usai persidangan, Panwaslu NTB yakni Yan Marly, S.Pd, MMPd mengatakan, pihaknya mempersoalkan keterlibatan oknum anggota KPU Kabupaten Bima itu dalam partai politik sesuai tugas dan kewenangan yang diamanatkan undang undang.
"Tidak ada pikiran suka atau tidak suka terhadap anggota KPU tertentu, kami hanya melaksanakan tugas pengawasan, keputusan yang bersifat final dan mengikat ada di tangan Dewan Kerhormatan KPU Provinsi NTB," ujarnya.
Sementara Fitriah yang juga dihubungi usai persidangan itu mengakui namanya tercantum dalam kepengurusan PMB Kabupaten Bima namun ia merasa tidak pernah dihubungi pimpinan partai untuk meminta persetujuannya.
"Saya tidak pernah tahu kalau nama saya dicantumkan sebagai pengurus partai, mereka (pengurus) juga tidak pernah memberi tahu," ujarnya.
Sidang untuk mengadili dua anggota KPU Kabupaten Bima itu merupakan sidang kedua yang digelar DK-KPU Provinsi NTB.
Pada 2 Januari 2009, DK-KPU Provinsi NTB telah mengadili dua orang anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2008-2013 yakni M. Junaidi, ST, MA, yang teridentifikasi sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal NTB dan M. Hidayatullah yang teridentifikasi sebagai pengurus Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK).
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dan tanggapan lanjutan untuk terlapor dua orang anggota KPU Kabupaten Lombok Timur itu juga akan digelar 12 Pebruari mendatang. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026