Mataram (ANTARA) - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) menghentikan sementara aktivitas pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, selama tiga bulan terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2020.
Kepala BTNGR Dedy Asriady, di Mataram, Senin mengatakan, penutupan kegiatan wisata pendakian tersebut dalam rangka pemulihan ekosistem dan berdasarkan informasi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
"Memasuki musim hujan ada kecenderungan terjadi cuaca ekstrem yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung. Jadi, kami menutup sementara aktivitas pendakian," katanya.
Ia menambahkan penutupan sementara aktivitas pendakian tersebut juga berdasarkan hasil rapat evaluasi kegiatan wisata pendakian Gunung Rinjani yang diikuti oleh para pihak terkait di Mataram, pada 26 Desember 2019.
Registrasi wisata pendakian masih dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2019 dengan syarat seluruh pelaku usaha wisata dan pengunjung berkomitmen mematuhi peraturan dalam standar operasional prosedur pendakian dan ketentuan lain yang telah disepakati bersama.
Dedy menambahkan apabila terdapat perubahan situasi dan kondisi tertentu di jalur pendakian sampai dengan waktu penutupan berakhir, maka pembukaan jalur pendakian akan diinformasikan setelah dilakukan peninjauan kondisi jalur pendakian bersama mitra terkait.
"BTNGR bersama para pihak terkait akan melakukan peninjauan jalur pendakian sebelum dilakukan pembukaan wisata pendakian guna memastikan keamanan kondisi jalur pendakian," ucapnya pula.
Dalam rapat evaluasi tersebut, kata dia, pihaknya juga memberikan informasi terkait larangan membawa dan menyalakan kembang api dan petasan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, terutama yang akan merayakan malam Tahun Baru 2020.
Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan pengunjung, melindungi kondisi ekologis terutama kondisi ekosistem, flora dan fauna di dalam kawasan taman nasional.
Selain itu, untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan sesuai dengan standar operasional prosedur pendakian Gunung Rinjani.
"Bagi pengunjung yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," kata Dedy
Berita Terkait
Pemprov NTB panggil BTNGR terkait penerapan tarif penggunaan drone di Rinjani
Kamis, 19 September 2024 20:09
Wisata Gunung Rinjani Lombok hasilkan PNBP Rp14,71 miliar pada 2023
Jumat, 19 Januari 2024 16:52
Kelelahan, seorang pendaki meninggal dunia di kawasan Gunung Rinjani
Minggu, 29 Oktober 2023 18:27
205 hektare lahan di Taman Nasional Gunung Rinjani yang terbakar
Kamis, 10 Agustus 2023 11:54
Rinjani 100 Ultra promosi efektif datangkan turis asing
Senin, 29 Mei 2023 13:31
BTNGR mengajak TO dan porter musyawarah selesaikan masalah upah
Minggu, 7 Mei 2023 21:00
KLHK membuka wisata pendakian Gunung Rinjani Lombok mulai 1 April 2023
Sabtu, 25 Maret 2023 13:25
Uang berputar dari aktivitas pendakian Gunung Rinjani sebesar Rp41,37 miliar
Rabu, 16 November 2022 17:36