BNNP NTB menyiapkan program Lapas Bersinar
Rabu, 11 Maret 2020 20:06 WIB
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra (tengah) dalam rapat koordinasi bersama instansi pemerintahan dengan pembahasan program pemberdayaan masyarakat di Mataram, NTB, Rabu (11/3/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan program Lembaga Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba atau Lapas Bersinar.
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra di Mataram, Rabu, mengatakan program ini dicanangkan dengan tujuan memberantas modus narapidana mengendalikan narkoba yang beredar di tengah masyarakat dari dalam lapas.
"Melalui program Lapas Bersinar diharapkan lapas bersih dari narkoba. Kita bersinergi dengan Kemenkumham untuk melakukan kegiatan ini supaya tidak ada pengendalian narkoba dari dalam lapas, termasuk program rehabilitasi," kata Sugianyar.
Dalam pelaksanaannya, menurut dia, program Lapas Bersinar tidak jauh berbeda dengan program Desa Bersinar yang belum lama ini diluncurkan BNNP NTB di 10 desa yang ada di 10 kabupaten/kota wilayah NTB.
Ia menjelaskan, selain tujuannya untuk memberantas pengendalian narkoba dari dalam lapas, program Lapas Bersinar yang juga dirangkai dengan giat rehabilitasi akan diterapkan bagi narapidana yang sedang menjalani masa akhir penahanannya.
"Jadi pada saat mereka kembali ke tengah masyarakat, kondisinya sudah pulih dari ketergantungan narkoba," ujarnya.
Namun, kata dia, untuk giat rehabilitasi, BNPP NTB bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTB akan lebih dulu melaksanakannya. Rencananya ada 200 narapidana yang sedang menjalani masa akhir penahanannya akan direhabilitasi.
"Sudah ada kerja sama ini (rehabilitasi narapidana) dengan Kemenkumham. Sudah ada 200 orang yang rencananya akan menjalani rehabilitasi," ujarnya.
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra di Mataram, Rabu, mengatakan program ini dicanangkan dengan tujuan memberantas modus narapidana mengendalikan narkoba yang beredar di tengah masyarakat dari dalam lapas.
"Melalui program Lapas Bersinar diharapkan lapas bersih dari narkoba. Kita bersinergi dengan Kemenkumham untuk melakukan kegiatan ini supaya tidak ada pengendalian narkoba dari dalam lapas, termasuk program rehabilitasi," kata Sugianyar.
Dalam pelaksanaannya, menurut dia, program Lapas Bersinar tidak jauh berbeda dengan program Desa Bersinar yang belum lama ini diluncurkan BNNP NTB di 10 desa yang ada di 10 kabupaten/kota wilayah NTB.
Ia menjelaskan, selain tujuannya untuk memberantas pengendalian narkoba dari dalam lapas, program Lapas Bersinar yang juga dirangkai dengan giat rehabilitasi akan diterapkan bagi narapidana yang sedang menjalani masa akhir penahanannya.
"Jadi pada saat mereka kembali ke tengah masyarakat, kondisinya sudah pulih dari ketergantungan narkoba," ujarnya.
Namun, kata dia, untuk giat rehabilitasi, BNPP NTB bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTB akan lebih dulu melaksanakannya. Rencananya ada 200 narapidana yang sedang menjalani masa akhir penahanannya akan direhabilitasi.
"Sudah ada kerja sama ini (rehabilitasi narapidana) dengan Kemenkumham. Sudah ada 200 orang yang rencananya akan menjalani rehabilitasi," ujarnya.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sebanyak 440 warga NTB direhabilitasi akibat narkoba sepanjang 2024
30 December 2024 15:28 WIB, 2024
BNNP NTB tetapkan 22 tersangka dari hasil ungkap 9 kasus periode 6 bulan
23 July 2024 16:56 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024