Sebar hoaks massa aksi meninggal dunia, mahasiswa di Bima ditangkap polisi
Sabtu, 10 Oktober 2020 15:29 WIB
Seorang mahasiswa asal Kota Bima AR (27) warga Rite, Kecamatan Raba, harus berurusan dengan polisi karena menyebarkan berita bohong atau hoaks di media sosial facebook tentang adanya korban aksi massa penolakan UU Omnibus Law yang dilakukan di Kota Bima, Jumat (9/10).
Bima (ANTARA) - Seorang mahasiswa asal Kota Bima AR (27) warga Rite, Kecamatan Raba, harus berurusan dengan polisi karena menyebarkan berita bohong atau hoaks di media sosial facebook tentang adanya korban aksi massa penolakan UU Omnibus Law yang dilakukan di Kota Bima, Jumat (9/10).
Ia memposting video durasi pendek yang menyatakan salah satu masa aksi GERAM Bima yang menggelar aksi tolak Undang-Undang Omnibus Law telah meninggal dunia.
"AR mengunggah video sekitar pukul 10.00 Wita, Jumat (9/10) usai menggelar aksi unjuk rasa di Kota Bima," kata Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK, Sabtu.
Dalam postingan itu, menyebutkan salah satu masa aksi yang diamankan oleh pihak kepolisian pasca aksi unjuk rasa terkait penolakan pengesahan UU Omnibus Law yang berlangusung pada hari Kamis tanggal 8 Oktober telah meninggal dunia.
AR menyebarkan video berisi mahasiswa STISIP BIMA bernama Gufran (21) asal Desa Hidirasa, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima meninggal dunia. Video itu kemudian viral di media sosial dan banyak dibagikan.
Tim Puma Satuan Reskrim Polres Bima Kota melakukan penangkapan terhadap AR sekitar Pukul 17.15 Wita. Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti satu unit handphone dan satu sim card.
“Sudah kami amankan di polres guna dimintai keterangan lebih lanjut” tandas Kapolres.
Kapolres Bima mengimbau warga agar berhati-hati menggunakan dan memposting sesuatu di media sosial yang mengandung hoax dan unsur Suku, Agama dan Ras yang dapat memprovokasi masyarakat.
Karena kepada pelaku penyebaran kebencian dan hoax melalui medsos akan berlaku UU ITE dengan ancaman pidana penjara.
Ia memposting video durasi pendek yang menyatakan salah satu masa aksi GERAM Bima yang menggelar aksi tolak Undang-Undang Omnibus Law telah meninggal dunia.
"AR mengunggah video sekitar pukul 10.00 Wita, Jumat (9/10) usai menggelar aksi unjuk rasa di Kota Bima," kata Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK, Sabtu.
Dalam postingan itu, menyebutkan salah satu masa aksi yang diamankan oleh pihak kepolisian pasca aksi unjuk rasa terkait penolakan pengesahan UU Omnibus Law yang berlangusung pada hari Kamis tanggal 8 Oktober telah meninggal dunia.
AR menyebarkan video berisi mahasiswa STISIP BIMA bernama Gufran (21) asal Desa Hidirasa, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima meninggal dunia. Video itu kemudian viral di media sosial dan banyak dibagikan.
Tim Puma Satuan Reskrim Polres Bima Kota melakukan penangkapan terhadap AR sekitar Pukul 17.15 Wita. Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti satu unit handphone dan satu sim card.
“Sudah kami amankan di polres guna dimintai keterangan lebih lanjut” tandas Kapolres.
Kapolres Bima mengimbau warga agar berhati-hati menggunakan dan memposting sesuatu di media sosial yang mengandung hoax dan unsur Suku, Agama dan Ras yang dapat memprovokasi masyarakat.
Karena kepada pelaku penyebaran kebencian dan hoax melalui medsos akan berlaku UU ITE dengan ancaman pidana penjara.
Pewarta : Feri Mukmin Pertama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
RSUD Manggelewa-Jasa Raharja perkuat layanan responsif dan terpadu pasien lakalantas
13 May 2026 7:45 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024