Mataram (ANTARA) - Aparat kepolisian bakal melibatkan ahli dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Sebagaimana Pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang pemenuhan alat bukti, salah satunya terkait dengan keterangan ahli, maka penyidik nantinya akan minta pendapat ahli untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan ini memenuhi unsur pidana Pasal 286 KUHP atau bukan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Feri Jaya Satriansyah di Mataram, Kamis.
Baca juga: "Dosen gadungan" cabuli 10 mahasiswi, BKBH Unram lapor ulang ke Polda NTB
Baca juga: Janjikan masuk perguruan tinggi, pria 65 tahun cabuli 10 mahasiswi di Mataram
Tuduhan Pasal 286 KUHP itu mengatur tentang barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman hukuman paling berat 9 tahun penjara.
Pada saat ini, pihaknya baru mendapat alat bukti dari pemeriksaan awal korban. Feri menyebut sudah ada dua korban dari kalangan mahasiswi yang memberikan keterangan ke hadapan polisi.
"Mereka memberikan keterangan dengan pendampingan dari pihak BKBH (Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unram (Universitas Mataram), Rabu (29/6)," ujarnya.
Untuk penelusuran alat bukti lain, Feri memastikan hal tersebut akan menyusul dalam rangkaian penyelidikan, termasuk kabar jumlah korban yang melebihi 10 orang.
"Makanya, nanti itu semua akan kami lihat dari serangkaian penyelidikan. Ini 'kan baru awal, kasus dilaporkan pada hari Rabu (29/6) bersamaan dengan permintaan keterangan awal dari korban dan ini kejadiannya cukup lama," ucapnya.
Terkait dengan laporan tersebut, Feri mengungkapkan bahwa terlapor berinisial AF.
Dikatakan pula bahwa terlapor tersebut bukan seorang dosen sesuai yang disampaikan sebelumnya oleh BKBH Unram, pendamping korban.
Oleh karena itu, dalam rangkaian penyelidikan kasus ini pihaknya telah mengagendakan untuk meminta keterangan terhadap terlapor.
"Terlapor pastinya akan kami minta keterangan. Pokoknya semua yang berkaitan dengan kasus ini akan kami mintai keterangan," katanya.
BKBH Unram melaporkan kasus ini ke Polda NTB setelah menerima aduan korban dengan jumlah 10 orang. Mereka berasal dari kalangan mahasiswi di Kota Mataram.
Dalam laporan, BKBH Unram turut melampirkan modus terlapor melakukan pelecehan seksual. Selain menjanjikan lulus perguruan tinggi, AF juga memainkan peran pengobatan spiritual terhadap korban serta menjanjikan skripsi berjalan lancar.
Terlapor disebut memanfaatkan kedekatan dengan para dosen dan pegawai perguruan tinggi di Kota Mataram untuk menjalankan modus tersebut.
Dari laporan, BKBH Unram turut menyertakan keterangan bahwa terlapor AF berusia 65 tahun itu menjalankan modus terhadap 10 korban mahasiswi dalam periode Oktober 2021 hingga Maret 2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi bakal libatkan ahli dalam kasus pelecehan mahasiswi di Mataram
"Sebagaimana Pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang pemenuhan alat bukti, salah satunya terkait dengan keterangan ahli, maka penyidik nantinya akan minta pendapat ahli untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan ini memenuhi unsur pidana Pasal 286 KUHP atau bukan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Feri Jaya Satriansyah di Mataram, Kamis.
Baca juga: "Dosen gadungan" cabuli 10 mahasiswi, BKBH Unram lapor ulang ke Polda NTB
Baca juga: Janjikan masuk perguruan tinggi, pria 65 tahun cabuli 10 mahasiswi di Mataram
Tuduhan Pasal 286 KUHP itu mengatur tentang barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman hukuman paling berat 9 tahun penjara.
Pada saat ini, pihaknya baru mendapat alat bukti dari pemeriksaan awal korban. Feri menyebut sudah ada dua korban dari kalangan mahasiswi yang memberikan keterangan ke hadapan polisi.
"Mereka memberikan keterangan dengan pendampingan dari pihak BKBH (Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unram (Universitas Mataram), Rabu (29/6)," ujarnya.
Untuk penelusuran alat bukti lain, Feri memastikan hal tersebut akan menyusul dalam rangkaian penyelidikan, termasuk kabar jumlah korban yang melebihi 10 orang.
"Makanya, nanti itu semua akan kami lihat dari serangkaian penyelidikan. Ini 'kan baru awal, kasus dilaporkan pada hari Rabu (29/6) bersamaan dengan permintaan keterangan awal dari korban dan ini kejadiannya cukup lama," ucapnya.
Terkait dengan laporan tersebut, Feri mengungkapkan bahwa terlapor berinisial AF.
Dikatakan pula bahwa terlapor tersebut bukan seorang dosen sesuai yang disampaikan sebelumnya oleh BKBH Unram, pendamping korban.
Oleh karena itu, dalam rangkaian penyelidikan kasus ini pihaknya telah mengagendakan untuk meminta keterangan terhadap terlapor.
"Terlapor pastinya akan kami minta keterangan. Pokoknya semua yang berkaitan dengan kasus ini akan kami mintai keterangan," katanya.
BKBH Unram melaporkan kasus ini ke Polda NTB setelah menerima aduan korban dengan jumlah 10 orang. Mereka berasal dari kalangan mahasiswi di Kota Mataram.
Dalam laporan, BKBH Unram turut melampirkan modus terlapor melakukan pelecehan seksual. Selain menjanjikan lulus perguruan tinggi, AF juga memainkan peran pengobatan spiritual terhadap korban serta menjanjikan skripsi berjalan lancar.
Terlapor disebut memanfaatkan kedekatan dengan para dosen dan pegawai perguruan tinggi di Kota Mataram untuk menjalankan modus tersebut.
Dari laporan, BKBH Unram turut menyertakan keterangan bahwa terlapor AF berusia 65 tahun itu menjalankan modus terhadap 10 korban mahasiswi dalam periode Oktober 2021 hingga Maret 2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi bakal libatkan ahli dalam kasus pelecehan mahasiswi di Mataram