Polres Bima Kota menyita puluhan poket sabu-sabu dari pengedar
Kamis, 5 Januari 2023 20:22 WIB
Petugas menunjukkan terduga pengedar narkoba dengan barang bukti poket sabu-sabu di Polres Bima Kota, NTB, Kamis (5/1/2023). (ANTARA/HO-Polres Bima Kota)
Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Resor) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, menyita puluhan poket sabu-sabu dari seorang terduga pengedar narkoba berinisial AH (24) asal Sape, Kabupaten Bima.
Kepala Polres Bima Kota AKBP Rohadi melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Kamis, menyampaikan bahwa pihaknya menyita puluhan poket sabu-sabu tersebut dari hasil penggeledahan AH.
"Barang bukti narkoba yang ditemukan dari hasil penggeledahan badan ada sebanyak 26 poket sabu-sabu dengan 23 di antaranya dalam kemasan siap edar," kata Rohadi.
Dari hasil timbang, Rohadi menyampaikan berat kotor barang bukti narkoba sebanyak 4,8 gram. Namun, setelah ditimbang ulang, berat bersih sabu-sabu dari 26 poket tersebut hanya mencapai 1,81 gram.
Dalam penangkapan AH di rumahnya di wilayah Sape, Kabupaten Bima, Rabu sore (4/1), polisi turut menyita barang bukti lain yang menguatkan indikasi pelaku sebagai pengedar narkoba.
"Barang bukti lain yang kami sita ada perangkat isap sabu-sabu, klip kosong, dompet, dan handphone pelaku," ujarnya.
Rohadi mengatakan bahwa pihaknya kini masih memeriksa AH terkait jaringan peredaran narkoba dengan bentuk serbuk kristal putih tersebut.
"Salah satunya dengan memeriksa jejak digital handphone pelaku," ucap dia.
Ia mengatakan bahwa pihaknya kini masih memperkuat alat bukti untuk menentukan status dari terduga pengedar narkoba tersebut.
"Yang jelas, proses hukum tetap berjalan dan mengarah pada aturan pidana Undang-Undang Narkotika," kata Rohadi.
Kepala Polres Bima Kota AKBP Rohadi melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Kamis, menyampaikan bahwa pihaknya menyita puluhan poket sabu-sabu tersebut dari hasil penggeledahan AH.
"Barang bukti narkoba yang ditemukan dari hasil penggeledahan badan ada sebanyak 26 poket sabu-sabu dengan 23 di antaranya dalam kemasan siap edar," kata Rohadi.
Dari hasil timbang, Rohadi menyampaikan berat kotor barang bukti narkoba sebanyak 4,8 gram. Namun, setelah ditimbang ulang, berat bersih sabu-sabu dari 26 poket tersebut hanya mencapai 1,81 gram.
Dalam penangkapan AH di rumahnya di wilayah Sape, Kabupaten Bima, Rabu sore (4/1), polisi turut menyita barang bukti lain yang menguatkan indikasi pelaku sebagai pengedar narkoba.
"Barang bukti lain yang kami sita ada perangkat isap sabu-sabu, klip kosong, dompet, dan handphone pelaku," ujarnya.
Rohadi mengatakan bahwa pihaknya kini masih memeriksa AH terkait jaringan peredaran narkoba dengan bentuk serbuk kristal putih tersebut.
"Salah satunya dengan memeriksa jejak digital handphone pelaku," ucap dia.
Ia mengatakan bahwa pihaknya kini masih memperkuat alat bukti untuk menentukan status dari terduga pengedar narkoba tersebut.
"Yang jelas, proses hukum tetap berjalan dan mengarah pada aturan pidana Undang-Undang Narkotika," kata Rohadi.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejari Dompu musnahkan sabu 67,11 gram, 965 butir tramadol dan ratusan senjata tajam
09 April 2026 11:30 WIB
Polres Lotim sebut penguasa satu kilogram sabu terungkap kendalikan peredaran di Lombok
07 April 2026 4:40 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024