NTB segera luncurkan program daerah bebas pasung
Jumat, 27 September 2013 14:13 WIB
Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) segera meluncurkan program daerah bebas pasung, pada 10 Oktober 2013, guna mendukung pencapaian target nasional Indonesia bebas pasung di 2014.
"Informasi dari Direktur Rumah Sakit (RS) Jiwa Mataram dr Elly Rosila W SpKj, peluncuran NTB daerah bebas pasung itu dijadwalkan 10 Oktober 2013, bertempat di Pulau Sumbawa," kata Kepala Bappeda NTB H Chaerul Maksul, pada rapat koordinasi di Kantor Gubernur NTB, Jumat.
Rapat koordinasi itu dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Muhammad Nur, yang dihadiri seluruh pimpinan SKPD di jajaran Pemprov NTB.
Chaerul mengatakan, manajemen RSJ Mataram melaporkan bahwa NTB sudah sangat siap untuk merealisasikan daerah bebas pasung.
RS Jiwa Mataram telah menjadi bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Provinsi NTB, sejak 2009. Sebelumnya, merupakan unit pelaksana teknis dari Kementerian Kesehatan.
"Itu berarti, beberapa pekan lagi NTB sudah dinyatakan bebas pasung. Mudah-mudahan seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur RS Jiwa Mataram dr Elly Rosila W SpKj mengatakan, pihaknya meningkatkan frekuensi penyuluhan kesehatan jiwa di 10 kabupaten/kota, agar dapat meraih predikat daerah bebas pasung.
"Frekuensi penyuluhan ditingkatkan, dari semula sekali setahun menjadi 3-5 kali, agar tingkat kesadaran masyarakat tentang pentingnya rehabilitasi kejiwaan di pusat pelayanan kesehatan jiwa juga semakin meningkat," ujarnya.
Elly mengaku belum memiliki data valid tentang jumlah pasien gangguan jiwa yang dipasung sanak keluarganya di rumah atau tempat tertentu, sehingga dalam penanganan pasien kejiwaan terkait program Indonesia bebas pasung 2014, masih mengacu kepada hasil Survei Kesehatan Mental Rumah Tangga (SKMRT) di wilayah NTB 2007.
Hasil SKMRT itu menunjukkan rumah tangga dewasa yang menunjukkan adanya gejala gangguan kesehatan jiwa berat mencapai 0,96 persen dari total penduduk NTB yang mencapai 4,2 juta jiwa.
Sementara gangguan kesehatan jiwa ringan mencapai 12,8 persen, sehingga menempatkan peringkat NTB diatas nasional yang mencapai 11,6 persen dan dari 33 provinsi NTB, dan berada pada peringkat 10 besar nasional.
Jika mengacu kepada data SKMRT itu maka ada sekitar 40 ribu penderita gangguan jiwa berat dan lebih dari 500 ribu orang warga NTB menderita gangguan jiwa ringan.
SKMRT itu juga menunjukkan gangguan mental emosional yang ditemukan pada penduduk pada usia 15 tahun ke atas.
Dengan demikian, terdapat puluhan ribu orang dewasa di NTB yang teridentifikasi menderita gangguan kejiwaan, yang tentunya membutuhkan pertolongan medis dan terapi kejiwaan.
"Dari data SKMRT itu, kemudian sejak beberapa tahun terakhir ini, kami menggelar penyuluhan kesehatan jiwa dengan cara mendatangi lokasi yang diinformasikan memiliki pasien gangguan jiwa yang dipasung, di Kota dan Kabupaten Bima," ujarnya.
Sana keluarga pasien yang dipasung itu, disarankan mendatangi pusat pelayanan kesehatan jiwa, agar tidak terus-menerus memasung pasien tersebut.
Selain berupaya menghapus stigma pemasungan terhadap orang yang mengalami gangguan jiwa, pihaknya juga memberi obat injeksi dan tablet haloperidol secara berkala dengan harapan pasien itu dapat dikendalikan sehingga bebas dari pasung.
Selain itu, kata Elly, pihaknya membentuk tim medis kejiwaan lalu mengadvokasi sekaligus memberi pelayanan medis dan terapi di daerah tertentu yang teridentifikasi memiliki banyak warga yang mengalami gangguan kejiwaan.
Tim itu bekerja secara berkelanjutan hingga mencapai target yang diharapkan, yakni masyarakat bebas pasung.
"Informasi terakhir, sudah tidak ada lagi pasien gangguan jiwa yang dipasung sehingga perlu diluncurkan daerah bebas pasung bagi NTB," ujarnya. (*)
"Informasi dari Direktur Rumah Sakit (RS) Jiwa Mataram dr Elly Rosila W SpKj, peluncuran NTB daerah bebas pasung itu dijadwalkan 10 Oktober 2013, bertempat di Pulau Sumbawa," kata Kepala Bappeda NTB H Chaerul Maksul, pada rapat koordinasi di Kantor Gubernur NTB, Jumat.
Rapat koordinasi itu dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Muhammad Nur, yang dihadiri seluruh pimpinan SKPD di jajaran Pemprov NTB.
Chaerul mengatakan, manajemen RSJ Mataram melaporkan bahwa NTB sudah sangat siap untuk merealisasikan daerah bebas pasung.
RS Jiwa Mataram telah menjadi bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Provinsi NTB, sejak 2009. Sebelumnya, merupakan unit pelaksana teknis dari Kementerian Kesehatan.
"Itu berarti, beberapa pekan lagi NTB sudah dinyatakan bebas pasung. Mudah-mudahan seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur RS Jiwa Mataram dr Elly Rosila W SpKj mengatakan, pihaknya meningkatkan frekuensi penyuluhan kesehatan jiwa di 10 kabupaten/kota, agar dapat meraih predikat daerah bebas pasung.
"Frekuensi penyuluhan ditingkatkan, dari semula sekali setahun menjadi 3-5 kali, agar tingkat kesadaran masyarakat tentang pentingnya rehabilitasi kejiwaan di pusat pelayanan kesehatan jiwa juga semakin meningkat," ujarnya.
Elly mengaku belum memiliki data valid tentang jumlah pasien gangguan jiwa yang dipasung sanak keluarganya di rumah atau tempat tertentu, sehingga dalam penanganan pasien kejiwaan terkait program Indonesia bebas pasung 2014, masih mengacu kepada hasil Survei Kesehatan Mental Rumah Tangga (SKMRT) di wilayah NTB 2007.
Hasil SKMRT itu menunjukkan rumah tangga dewasa yang menunjukkan adanya gejala gangguan kesehatan jiwa berat mencapai 0,96 persen dari total penduduk NTB yang mencapai 4,2 juta jiwa.
Sementara gangguan kesehatan jiwa ringan mencapai 12,8 persen, sehingga menempatkan peringkat NTB diatas nasional yang mencapai 11,6 persen dan dari 33 provinsi NTB, dan berada pada peringkat 10 besar nasional.
Jika mengacu kepada data SKMRT itu maka ada sekitar 40 ribu penderita gangguan jiwa berat dan lebih dari 500 ribu orang warga NTB menderita gangguan jiwa ringan.
SKMRT itu juga menunjukkan gangguan mental emosional yang ditemukan pada penduduk pada usia 15 tahun ke atas.
Dengan demikian, terdapat puluhan ribu orang dewasa di NTB yang teridentifikasi menderita gangguan kejiwaan, yang tentunya membutuhkan pertolongan medis dan terapi kejiwaan.
"Dari data SKMRT itu, kemudian sejak beberapa tahun terakhir ini, kami menggelar penyuluhan kesehatan jiwa dengan cara mendatangi lokasi yang diinformasikan memiliki pasien gangguan jiwa yang dipasung, di Kota dan Kabupaten Bima," ujarnya.
Sana keluarga pasien yang dipasung itu, disarankan mendatangi pusat pelayanan kesehatan jiwa, agar tidak terus-menerus memasung pasien tersebut.
Selain berupaya menghapus stigma pemasungan terhadap orang yang mengalami gangguan jiwa, pihaknya juga memberi obat injeksi dan tablet haloperidol secara berkala dengan harapan pasien itu dapat dikendalikan sehingga bebas dari pasung.
Selain itu, kata Elly, pihaknya membentuk tim medis kejiwaan lalu mengadvokasi sekaligus memberi pelayanan medis dan terapi di daerah tertentu yang teridentifikasi memiliki banyak warga yang mengalami gangguan kejiwaan.
Tim itu bekerja secara berkelanjutan hingga mencapai target yang diharapkan, yakni masyarakat bebas pasung.
"Informasi terakhir, sudah tidak ada lagi pasien gangguan jiwa yang dipasung sehingga perlu diluncurkan daerah bebas pasung bagi NTB," ujarnya. (*)
Pewarta : Oleh Anwar Maga
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sumbawa luncurkan pelayaran perdana kapal khusus ternak Cemara Nusantara III
17 December 2025 21:16 WIB
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Wow kirab pemuda Nusantara di Lombok dimeriahkan tradisi "nyongkolan"
02 November 2018 4:47 WIB, 2018