Mataram (Antara NTB) - Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov NTB mengakui, ikan tuna yang ditangkap di perairannya mengandung merkuri, namun berkadar rendah atau di bawah ambang batas, sehingga masih aman dikonsumsi.
"Hasil pengujian laboratorium yang kami lakukan pada 2013-2014, ditemukan ada kandungan merkuri, tetapi hanya 0,001 dari batas normal 0,5 miligram/kilogram ikan tuna, jadi masih layak dikonsumsi manusia," kata Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB H Djoko Supriyanto saat dihubungi wartawan di Mataram, Selasa.
Hal itu dikatakannya menanggapi teguran dari otoritas perikanan Rusia kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia atas kandungan merkuri pada ikan-ikan tuna Indonesia yang diimpor karena melebihi ambang batas.
Djoko menyebutkan ada tiga perusahaan yang selama ini menerima hasil tangkapan ikan tuna dari nelayan di NTB di antaranya UD Baura, di Kabupaten Lombok Timur dan satu perusahaan di Kabupaten Sumbawa.
Setiap hasil tangkapan yang dibeli dari nelayan oleh para perusahaan tersebut dijual ke Surabaya dan Jakarta untuk diekspor ke berbagai negara.
NTB memiliki tiga jenis ikan tuna yang sering ditangkap nelayan, yakni albakor, mata besar, dan bihang.
"Volume ikan tuna yang ditangkap nelayan per tahunnya bisa mencapai 5.259 ton," kata Djoko.
Meskipun masih dalam kondisi aman untuk dikonsumsi, kata dia, pihaknya tetap melakukan uji laboratorium setiap tahun terhadap seluruh kandungan hasil-hasil laut di NTB.
Pengujian dilakukan di daerah tangkapan ikan tuna, yang ada di Pulau Sumbawa, seperti di perairan Kabupaten Sumbawa dan Dompu, serta di Pulau Lombok bagian selatan.
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa ikan-ikan dan komoditas hasil laut lainnya aman dari pengaruh bahan kimia berbahaya, terlebih di NTB, ada perusahaan tambang yang membuang limbah tambang berupa tailing ke dasar laut.
"Jika ada indikasi tidak wajar, tentu ada rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," kata Djoko. (*)
"Hasil pengujian laboratorium yang kami lakukan pada 2013-2014, ditemukan ada kandungan merkuri, tetapi hanya 0,001 dari batas normal 0,5 miligram/kilogram ikan tuna, jadi masih layak dikonsumsi manusia," kata Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB H Djoko Supriyanto saat dihubungi wartawan di Mataram, Selasa.
Hal itu dikatakannya menanggapi teguran dari otoritas perikanan Rusia kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia atas kandungan merkuri pada ikan-ikan tuna Indonesia yang diimpor karena melebihi ambang batas.
Djoko menyebutkan ada tiga perusahaan yang selama ini menerima hasil tangkapan ikan tuna dari nelayan di NTB di antaranya UD Baura, di Kabupaten Lombok Timur dan satu perusahaan di Kabupaten Sumbawa.
Setiap hasil tangkapan yang dibeli dari nelayan oleh para perusahaan tersebut dijual ke Surabaya dan Jakarta untuk diekspor ke berbagai negara.
NTB memiliki tiga jenis ikan tuna yang sering ditangkap nelayan, yakni albakor, mata besar, dan bihang.
"Volume ikan tuna yang ditangkap nelayan per tahunnya bisa mencapai 5.259 ton," kata Djoko.
Meskipun masih dalam kondisi aman untuk dikonsumsi, kata dia, pihaknya tetap melakukan uji laboratorium setiap tahun terhadap seluruh kandungan hasil-hasil laut di NTB.
Pengujian dilakukan di daerah tangkapan ikan tuna, yang ada di Pulau Sumbawa, seperti di perairan Kabupaten Sumbawa dan Dompu, serta di Pulau Lombok bagian selatan.
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa ikan-ikan dan komoditas hasil laut lainnya aman dari pengaruh bahan kimia berbahaya, terlebih di NTB, ada perusahaan tambang yang membuang limbah tambang berupa tailing ke dasar laut.
"Jika ada indikasi tidak wajar, tentu ada rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," kata Djoko. (*)