Auditor mengagendakan turun lapangan hitung kerugian kasus Dishub Dompu
Senin, 6 November 2023 23:14 WIB
Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim. ANTARA/Dhimas B.P.
Mataram (ANTARA) - Auditor dari Inspektorat Nusa Tenggara Barat mengagendakan turun lapangan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dompu pada tahun 2019—2020.
Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim di Mataram, Senin, menjelaskan bahwa agenda turun lapangan itu untuk menguatkan hasil perhitungan tim audit.
"Jadi, kami akan turun lapangan supaya hasil perhitungan kerugian negara tidak bersifat subjektif saja. Kapan? Nanti saja informasi," katanya.
Turun ke lapangan ini, kata Ibnu, untuk meminta klarifikasi kepada para pihak yang mengetahui dan terlibat dalam pengelolaan anggaran pada Dishub Dompu.
"Nanti kalau dokumen dari penyidik sudah selesai dipelajari, baru turun klarifikasi," ujarnya.
Ibnu mengatakan bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus ini merupakan tindak lanjut permintaan penyidik Kejari Dompu.
"Karena ada permintaan penyidik, kami lakukan audit ini," ucap dia.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB sebelumnya menemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak menyertakan laporan pertanggungjawaban. Nilainya mencapai Rp700 juta.
Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim di Mataram, Senin, menjelaskan bahwa agenda turun lapangan itu untuk menguatkan hasil perhitungan tim audit.
"Jadi, kami akan turun lapangan supaya hasil perhitungan kerugian negara tidak bersifat subjektif saja. Kapan? Nanti saja informasi," katanya.
Turun ke lapangan ini, kata Ibnu, untuk meminta klarifikasi kepada para pihak yang mengetahui dan terlibat dalam pengelolaan anggaran pada Dishub Dompu.
"Nanti kalau dokumen dari penyidik sudah selesai dipelajari, baru turun klarifikasi," ujarnya.
Ibnu mengatakan bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus ini merupakan tindak lanjut permintaan penyidik Kejari Dompu.
"Karena ada permintaan penyidik, kami lakukan audit ini," ucap dia.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB sebelumnya menemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak menyertakan laporan pertanggungjawaban. Nilainya mencapai Rp700 juta.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024