Ambon (ANTARA) - Penyidik Kejati Maluku mengingatkan Sekda Seram Bagian Timur  (SBT) JK kooperatif dalam memenuhi panggilan jaksa guna dimintai keterangan sebagai saksi perkara dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung tahun anggaran 2021.

"Hari ini Sekda SBT kembali tidak memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa sebagai saksi," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu.

Menurut dia, ketidakhadiran Sekda SBT tidak diketahui alasannya karena penyidik sampai hari ini tidak menerima informasi apa pun. Kalau untuk pemanggilan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Maluku menerima surat pemberitahuan dari yang bersangkutan yang menyatakan berhalangan hadir memenuhi panggilan karena sementara menjalankan tugas kedinasan.

Karena panggilan kedua tidak hadir tanpa keterangan, maka penyidik berkoordinasi dengan pimpinan Kejati Maluku untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Namun harapan penyidik agar Sekda SBT dapat secara kooperatif memenuhi panggilan jaksa," tegas Wahyudi.

Kasi Penyidikan Kejati Maluku Ye Oceng Almahdaly mengatakan, nilai kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp2,5 miliar. Nilai kerugian keuangan negara ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, dan penyidik juga telah menetapkan satu tersangka berinisial IL.

Baca juga: Kejati NTB menggelar penyuluhan antikorupsi pengadaan barang dan jasa
Baca juga: KPK panggil pengusaha M Suryo terkait perkara di DJKA

Tersangka IL merupakan bendahara pengeluaran Setda Kabupaten SBT yang memenuhi panggilan penyidik Kejati Maluku guna diperiksa sebagai saksi. Namun karena terdapat cukup bukti sehingga yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru-Ambon.

Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 diketahui sejumlah Rp28.8 miliar dengan rincian untuk Anggaran Belanja Langsung (Belanja Pegawai) sebesar Rp12.7 miliar dan Anggaran Belanja Tidak Langsung (belanja barang dan jasa) sebesar Rp16.049 miliar.

 

Pewarta : Daniel Leonard
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024