Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat merekrut ulang badan ad hoc panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
"Kebijakan yang telah diputuskan KPU RI, kita akan melakukan rekrutmen ulang anggota PPK dan PPS untuk Pilkada 2024. Jadi, kita lakukan rekrutmen terbuka," kata Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid saat acara Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan KPU NTB memiliki catatan tersendiri mengenai badan ad hoc PPS dan PPK untuk meminimalisasi adanya oknum petugas "nakal". Hal itu berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2024.
"Soal badan ad hoc, kami punya catatan dan sikap untuk putuskan siapa yang layak dan itu ada kriterianya," ujarnya didampingi Koordinator Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU NTB Agus Hilman dan Sekretaris KPU NTB Asep Suhlan.
Anggota KPU NTB Agus Hilman menambahkan jumlah petugas PPK yang akan direkrut sebanyak 585 orang yang tersebar di 117 kecamatan. "Dengan komposisi lima orang setiap kecamatan," ucapnya.
Sedangkan untuk PPS, KPU NTB akan merekrut sebanyak 3.498 orang yang tersebar di 1.166 desa/kelurahan atau tiga orang di masing-masing desa/kelurahan.
"Itu setelah terbentuk PPK. Setelah itu kita lanjut lagi pembentukan PPS," kata Agus Hilman.
Hilman menyatakan penyelenggara ad hoc yang pernah bertugas pada Pemilu 2024 harus mendaftar lagi jika ingin menjadi anggota PPK karena masa tugas mereka sudah berakhir awal April lalu.
"Sistemnya sama dengan pemilu kemarin, tetap mengunggah dan membuat akun di Siakba, kemudian prosesnya nanti juga sama," jelasnya.
Pendaftaran calon anggota PPK dimulai 23 hingga 29 April, sementara untuk pendaftaran calon anggota PPS mulai 2 Mei.
Baca juga: Syarat calon perseorangan Pilkada NTB minimal 333.055 dukungan
Baca juga: Prabowo-Gibran hadiri penetapan capres-cawapres terpilih di KPU
Agus Hilman mengatakan KPU NTB sudah memiliki catatan evaluasi anggota PPK dan PPS yang bertugas pada Pemilu 2024. KPU menjadikan catatan tersebut sebagai salah satu pertimbangan merekrut PPK dan PPS yang akan bertugas pada Pilkada 2024.
"KPU NTB punya catatan dan punya sikap atas hal-hal seperti itu (anggota PPK dan PPS nakal). Dalam memutuskan siapa yang layak untuk bertugas pada pilkada nanti, kami punya kriteria. Salah satu yang kami jadikan rujukan adalah tanggapan masyarakat, terutama dari informasi-informasi yang sudah beredar soal perilaku badan ad hoc kita," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap PPS dan PPK yang bekerja dengan baik, profesional agar bisa terlibat kembali tentu akan dipertimbangkan.
"Pasti akan menjadi catatan kami jika memang penyelenggara yang tidak bekerja profesional dan tidak menjaga integritas," katanya.
"Kebijakan yang telah diputuskan KPU RI, kita akan melakukan rekrutmen ulang anggota PPK dan PPS untuk Pilkada 2024. Jadi, kita lakukan rekrutmen terbuka," kata Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid saat acara Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan KPU NTB memiliki catatan tersendiri mengenai badan ad hoc PPS dan PPK untuk meminimalisasi adanya oknum petugas "nakal". Hal itu berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2024.
"Soal badan ad hoc, kami punya catatan dan sikap untuk putuskan siapa yang layak dan itu ada kriterianya," ujarnya didampingi Koordinator Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU NTB Agus Hilman dan Sekretaris KPU NTB Asep Suhlan.
Anggota KPU NTB Agus Hilman menambahkan jumlah petugas PPK yang akan direkrut sebanyak 585 orang yang tersebar di 117 kecamatan. "Dengan komposisi lima orang setiap kecamatan," ucapnya.
Sedangkan untuk PPS, KPU NTB akan merekrut sebanyak 3.498 orang yang tersebar di 1.166 desa/kelurahan atau tiga orang di masing-masing desa/kelurahan.
"Itu setelah terbentuk PPK. Setelah itu kita lanjut lagi pembentukan PPS," kata Agus Hilman.
Hilman menyatakan penyelenggara ad hoc yang pernah bertugas pada Pemilu 2024 harus mendaftar lagi jika ingin menjadi anggota PPK karena masa tugas mereka sudah berakhir awal April lalu.
"Sistemnya sama dengan pemilu kemarin, tetap mengunggah dan membuat akun di Siakba, kemudian prosesnya nanti juga sama," jelasnya.
Pendaftaran calon anggota PPK dimulai 23 hingga 29 April, sementara untuk pendaftaran calon anggota PPS mulai 2 Mei.
Baca juga: Syarat calon perseorangan Pilkada NTB minimal 333.055 dukungan
Baca juga: Prabowo-Gibran hadiri penetapan capres-cawapres terpilih di KPU
Agus Hilman mengatakan KPU NTB sudah memiliki catatan evaluasi anggota PPK dan PPS yang bertugas pada Pemilu 2024. KPU menjadikan catatan tersebut sebagai salah satu pertimbangan merekrut PPK dan PPS yang akan bertugas pada Pilkada 2024.
"KPU NTB punya catatan dan punya sikap atas hal-hal seperti itu (anggota PPK dan PPS nakal). Dalam memutuskan siapa yang layak untuk bertugas pada pilkada nanti, kami punya kriteria. Salah satu yang kami jadikan rujukan adalah tanggapan masyarakat, terutama dari informasi-informasi yang sudah beredar soal perilaku badan ad hoc kita," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap PPS dan PPK yang bekerja dengan baik, profesional agar bisa terlibat kembali tentu akan dipertimbangkan.
"Pasti akan menjadi catatan kami jika memang penyelenggara yang tidak bekerja profesional dan tidak menjaga integritas," katanya.