Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menghentikan penanganan laporan kasus dugaan korupsi anggaran proyek pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Mohammad Rasyidi di Mataram, Selasa, mengatakan pihaknya menghentikan penanganan perkara ini usai melakukan serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan di lapangan.

"Jadi, pada fakta di lapangan yang kami dapatkan, proyek yang diduga bermasalah itu tidak ada," kata Rasyidi.

Baca juga: Kejati NTB menelaah laporan dugaan korupsi PDAM Lombok Timur

Dia menjelaskan proyek PDAM Lombok Timur yang sebelumnya dilaporkan karena diduga bermasalah itu berkaitan dengan pembangunan reservoir di Kecamatan Suela.

"Memang dari data di RKAP (rencana kegiatan dan anggaran perusahaan) PDAM, ada tertera rencana proyek itu," ujarnya.

Namun, kata dia, dari hasil klarifikasi kejaksaan kepada pihak PDAM, rencana itu tidak dapat terealisasi karena terbentur anggaran.

"Jadi, anggaran tidak siap, rencana pembangunan tidak terealisasi," ucap dia.

Baca juga: Kejari Lombok Timur meminta inspektorat telusuri kerugian di kasus PDAM

Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan di lapangan, yakni di Kecamatan Suela, dan Kejaksaan tidak menemukan adanya pembangunan reservoir tersebut.

"Jadi, laporan itu tidak benar adanya makanya (penanganan laporan) kami tidak lanjutkan," kata Rasyidi.

Kasus dugaan korupsi ini pada awalnya ditangani Kejati NTB atas adanya laporan masyarakat yang diterima pada akhir Juni 2023, dengan sejumlah item pekerjaan yang menggunakan anggaran PDAM.

Item pekerjaan tersebut, antara lain proyek fisik sarana pendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2019.

Selain itu, juga dugaan pekerjaan proyek fiktif, pembelian aksesoris dan bahan dari barang bekas yang tidak sesuai standar rencana anggaran biaya (RAB).

Dengan adanya laporan tersebut maka Kejati NTB sempat melakukan proses telaah. Namun, untuk efisiensi penanganan, Kejati NTB melimpahkan kasus tersebut kepada Kejari Lombok Timur.
 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024