Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai melakukan edukasi kepada warga terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai atau tas kresek, untuk mengurangi tumpukan sampah plastik yang sulit didaur ulang.

Kepala Bidang (Kabid) Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram Vidi Partisan Yuris Gamanjaya di Mataram, Kamis, mengatakan edukasi dilakukan melalui para pelaku ritel modern.

"Hari ini kami sudah kumpulkan sekitar 15 pengusaha ritel modern untuk membantu edukasi ke masyarakat terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai," katanya.

Artinya, kata dia, ketika masyarakat berbelanja pada ritel modern, pihak ritel hanya boleh menyediakan kantong plastik ramah lingkungan dengan konsekwensi berbayar atau konsumen membawa sendiri tas ramah lingkungan.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2023 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai.

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, para pelaku ritel modern sepakat meminta waktu maksimal sampai 31 Agustus 2024, semua ritel modern tidak lagi menyiapkan kantong plastik sekali pakai.

"Jadi waktu tiga bulan ini akan digunakan pelaku usaha untuk mengedukasi masyarakat secara masif agar masyarakat bisa mulai terbiasa," katanya.

Meskipun beberapa gerai ritel modern saat ini sudah ada yang menerapkan kebijakan tersebut, namun tidak jarang mendapat protes dari konsumen yang harus membayar kantong plastik dari ritel modern.

Kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai itu, lanjut dia, bertujuan untuk mengurangi limbah sampah plastik karena daya urai sampah plastik membutuhkan waktu lama sehingga dapat mencemari lingkungan.

Apalagi dari hasil penelitian sebuah lembaga lingkungan hidup yang sudah dilakukan, salah satu sungai kita di Mataram sudah tercemar mikroplastik.

"Kami tidak ingin kondisi itu terjadi pada sungai lainnya atau bahkan ke perairan laut Kota Mataram," katanya.

Baca juga: Jaksel pastikan tak ada penggunaan kantong plastik di pasar modern
Baca juga: Mataram akan menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai

Terkait dengan itu, dalam rentan waktu tiga bulan ini DLH akan melakukan pengawasan dan sidak langsung terhadap kegiatan edukasi yang dilakukan oleh para pelaku ritel modern.

Dengan harapan per 31 Agustus 2024 semua ritel modern bisa menepati komitmen yang telah disepakati.

"Jika tidak mereka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan perwal yang ada. Sanksi terberat bisa berupa penutupan izin operasional," katanya.

Vidi menyebutkan volume sampah di Kota Mataram saat ini tercatat sebanyak 240 ton per hari, dengan rincian 60 persen merupakan sampah organik, 30 persen plastik, sisanya berupa limbah kayu, diapers, kaca, dan sejenisnya.

 

Pewarta : Nirkomala
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024