Mataram (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta Pemerintah Provinsi NTB mencoret anggaran sebesar Rp400 miliar yang bersumber dari belanja wajib, dana alokasi khusus serta anggaran lainnya seiring Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan DPRD NTB Muhammad Nashib Ikroman mengatakan berdasarkan hasil rapat dengan mitra kerja, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) dan Badan Pendapatan Daerah, DPRD mendesak pemerintah segera melakukan relokasi anggaran sebesar Rp400 miliar itu.
"Kita minta anggaran Rp400 miliar dicoret saja, sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025," ujarnya di Mataram, Selasa.
Nashib menjelaskan berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah pusat telah melakukan pemangkasan dana alokasi khusus (DAK) ke NTB sebesar Rp127 miliar. Sedangkan dana alokasi umum (DAU) dipotong sebesar Rp20 miliar, bahkan anggaran revitalisasi Pelabuhan Carik di Lombok Utara juga dicoret.
Baca juga: Efisiensi anggaran di Lombok Timur diperkirakan Rp73 miliar
Beberapa komponen anggaran yang berasal dari DAK 2025 yang dipotong oleh pemerintah pusat itu, di antaranya perbaikan jalan, transportasi, irigasi pertanian, kelautan. Kecuali DAK di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan tidak dipangkas.
Berdasarkan data, menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memiliki kekurangan belanja wajib tahun 2025 yang belum dialokasikan sebesar Rp53 miliar. Angka itu muncul dari kekurangan pembayaran gaji dan tunjangan para ASN.
Tidak hanya itu, Komisi III DRPD NTB juga menemukan gaji pegawai honorer pada bulan Desember 2024 ternyata belum dibayar oleh Pemprov NTB sebesar Rp17 miliar.
Baca juga: Legislator minta Pemprov NTB lakukan efisiensi anggaran terkait Inpres
Selain itu, ada bonus atlet belum terbayar sebesar Rp12 miliar, kekurangan insentif di Bappenda, dan juga dana bagi hasil kabupaten dan kota yang belum dibayar sebesar Rp76 miliar.
"Perkiraan kasarnya ditambah efisiensi itu sekitar Rp400 miliar. Jadi saya pikir ini harus dicoret, sehingga harus dialokasikan melalui perubahan penjabaran APBD 2025 sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 karena jelas perintah presiden itu harus dilakukan efisiensi," ujar anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan (Dapil) Lombok Timur ini.
Selain itu, kata dia, beberapa pekerjaan yang melewati batas waktu tahun 2024 yang belum dibayar oleh beberapa dinas mencapai ratusan miliar, di antaranya proyek di Dinas PUPR dan Rumah Sakit berjumlah Rp265 miliar, dan juga ada Silpa tahun 2024 mencapai Rp144 miliar.
"Kami ingatkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ada pekerjaan lewat tahun, sudah melewati batas waktu. TAPD jangan sekali menutup semua kekurangan itu menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT) mencapai Rp460 miliar untuk menutup kekurangan ini," kata Acip sapaan akrabnya.
Baca juga: Legislator sesalkan Pemprov NTB kebut belanja kegiatan di tengah efisiensi
Atas dasar banyaknya temuan kekurangan itu, ia meminta Pemprov NTB untuk segera melakukan perubahan penjabaran APBD tahun 2025. Bahkan, dirinya juga mendesak TAPD segera melakukan efisiensi sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 itu.
"Kami meminta potong belanja yang tidak sesuai program prioritas presiden karena sebelum ada RPJMD secara teknokratik wajib mengikuti aturan nasional, apalagi gubernur baru mau dilantik," ucapnya.
Acip menyarankan kepada pemerintah baru nanti untuk segera menggeser anggaran melalui sumber lain untuk menutup semua kekurangan tersebut pada perubahan penjabaran APBD.
"Artinya ini tidak perlu harus menunggu APBD perubahan. Serahkan saja nanti kepada Gubernur NTB terpilih Lalu Muhamad Iqbal, dan saya rasa ini bisa dilakukan," katanya.