Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyiapkan data sejumlah titik lokasi pajak parkir untuk dialihkan menjadi titik retribusi parkir dikelola Dinas Perhubungan setempat.

"Beberapa lokasi titik pajak parkir yang sudah dibedakan antara pajak parkir dan retribusi parkir akan kami alihkan ke Dinas Perhubungan menjadi retribusi parkir," kata Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achmad Amrin di Mataram, Rabu.

Salah satu contoh titik lokasi yang akan dialihkan seperti di parkir Supermarket Ruby, yang hingga saat ini masih terjadi kerancuan pada lokasi tersebut. Mana lahan yang disiapkan dan mana lahan di luar.

"Untuk itulah, kami usulkan sebaiknya diambil alih jadi retribusi karena bagaimana pun penerimaan daerah lebih besar dari retribusi dengan tarif parkir yang sekarang," katanya.

Baca juga: Tarif parkir di Mataram beratkan masyarakat, kata pemerhati publik

Beberapa lokasi potensial penerimaan pajak parkir tersebar di Kota Mataram antara lain, dari pajak parkir pengunjung Lombok Epicentrum Mall (LEM), pajak parkir Rumah Sakit Ruslan Kota Mataram, RSU Provinsi NTB, dan Transmart. 

Selain itu masih ada titik parkir potensial walaupun tidak sebesar lokasi tersebut, seperti pajak parkir dari Supermarket Ruby dan Niaga Swalayan. 

"Tapi di Ruby masih rancu karena di dalam itu menjadi potensi pajak, tapi kini parkir berkembang sampai di luar sehingga itu bisa masuk jadi retribusi," katanya.

Sementara menyinggung target pajak parkir tahun 2025, Amrin mengatakan, untuk target tahun ini tidak ada peningkatan atau masih pada angka Rp2 miliar.

Baca juga: Target retribusi parkir di Mataram sebesar Rp18 miliar

Namun demikian, pihaknya optimis penerimaan pajak parkir tahun ini bisa melampaui target seperti tahun 2024, dengan realisasi Rp2,2 miliar atau 112 persen. 

"Kami optimistis, target tahun ini bisa tercapai bahkan terlampaui. Meskipun ada beberapa titik yang akan kami alihkan ke retribusi," katanya.

Hal itu didukung dengan pertumbuhan ekonomi di Kota Mataram, sehingga sejumlah pusat kuliner dan pertokoan kembali menjamur dan menjadi potensi pajak parkir baru. 

Baca juga: Target retribusi parkir 2025 di Lombok Tengah Rp671 juta
Baca juga: Dishub siapkan layanan retribusi parkir berlangganan di Mataram
Baca juga: Dishub petakan kendala capaian retribusi parkir di Mataram


Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025