Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Dompu berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat guna menyelisik potensi kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi anggaran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dompu tahun 2022-2023.

"Untuk kasus PKK Dompu, kami masih berkoordinasi dengan BPKP untuk potensi kerugian negara," kata Kepala Kejari Dompu Burhanuddin di Mataram, Selasa.

Dengan menyampaikan hal tersebut, dia menerangkan bahwa penanganan kasus ini masih berjalan di tahap penyelidikan sejak dua tahun lalu.

Pengumpulan data dan bahan keterangan guna melihat indikasi perbuatan melawan hukum, termasuk dengan menyelisik potensi kerugian keuangan negara bersama BPKP menjadi bagian dari penyelidikan Kejari Dompu.

Baca juga: Kejari nyatakan kasus koruspi dana PKK di Dompu masih penyelidikan

Adapun pihak yang sudah menjalani pemeriksaan, sebagian besar dari pengurus PKK Dompu yang digawangi Lilis Suryani, istri dari mantan Bupati Dompu A. Kader Jaelani.

Burhanuddin menyatakan Lilis Suryani sebagai Ketua Tim PKK Dompu sudah menjalani pemeriksaan bersama pengurusnya.

"Untuk mantan Ketua PKK dan pengurus sudah pernah kami mintai keterangan," ucapnya.

Baca juga: Kejagung awasi penanganan korupsi dana hibah PKK Dompu Rp2 miliar

Ada juga pemeriksaan terhadap pihak instansi pemerintah dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu.

Kasus ini mencuat berdasarkan laporan masyarakat yang melihat laporan pertanggungjawaban dari pengelolaan anggaran PKK tahun 2022-2023 yang bermasalah. Ada dugaan fiktif dalam realisasi anggaran hingga kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar.

Laporan kasus ini kali pertama masuk ke Kejati NTB dan berlanjut dilimpahkan ke Kejari Dompu guna efisiensi penanganan.

Baca juga: Kejari Dompu periksa 20 saksi kasus korupsi dana PKK 2022-2023

Baca juga: Kejari Dompu: Kasus korupsi PKK Rp2 miliar masih berjalan

Baca juga: Kejari Dompu melanjutkan penanganan kasus korupsi anggaran PKK


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025