Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyebut ada orang yang berperan sebagai dalang utama kasus pembagian dana "siluman" kepada sejumlah anggota dewan dalam kegiatan perencanaan dan pengelolaan anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD NTB tahun 2025.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said di Mataram, Kamis, mengungkapkan penelusuran dari peran dalang utama tersebut kini menjadi rangkaian akhir kejaksaan di tahap penyelidikan ini.

"Iya, jadi yang harus kami temukan ini adalah pelaku utamanya dahulu," katanya.

Saat disinggung perihal peran dari dalang utama tersebut berasal dari pihak kontraktor, Zulkifli memilih untuk tidak memberikan tanggapan.

Baca juga: Kejati NTB minta masyarakat ikut awasi penanganan kasus pokir DPRD

Dia hanya menegaskan bahwa penyelidikan ini sudah menunjukkan progres yang signifikan dan telah mengerucut pada dugaan gratifikasi dan suap.

"Yang jelas, ini berjalan sesuai SOP (standard operating procedure)," ujarnya.

Dalam penyelidikan kasus ini tercatat sejumlah anggota DPRD NTB, mulai dari ketua hingga anggota menjalani pemeriksaan. Termasuk ada juga dari lembaga eksekutif Pemprov NTB serta pihak kontraktor.

Baca juga: Tajuk ANTARA NTB: Dana pokir, integritas dewan dan pelajaran dari gedung yang terbakar

Selain itu, ada beberapa anggota dewan menitipkan sejumlah uang yang diduga "dana siluman" pokir kepada pihak kejaksaan. Peristiwa penitipan ini turut menguatkan adanya indikasi peredaran uang tak bertuan tersebut ke kantong sejumlah anggota dewan.

Kejati NTB melakukan serangkaian permintaan keterangan ini dengan mendasar pada surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025, tanggal 10 Juli 2025.

Baca juga: Kejati: Gedung DPRD NTB terbakar tak hambat penyelidikan dana pokir

Baca juga: KPK usut korupsi dana pokir di DPRD NTB


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025