Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penggelapan 12 mobil eks operasional Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di wilayah kerja Nusa Tenggara Barat.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Senin, mengatakan penahanan terhadap tersangka berinisial RI ini merupakan keputusan dari penyidik.
"Pertimbangan penahanannya untuk antisipasi tersangka kabur," katanya.
RI yang merupakan ASN Bawaslu di NTB ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hukum yang telah memenuhi unsur pidana Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Baca juga: Polresta Mataram panggil ASN bawaslu tersangka penggelapan mobil operasional
Tindak lanjut penahanan, jelas dia, kini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk kebutuhan pelimpahan ke jaksa peneliti.
Polresta Mataram menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan pihak pemberi sewa mobil asal Bandung. Belasan unit mobil tersebut disewa Bawaslu untuk operasional pelaksanaan Pemilu 2024.
Berdasarkan kontrak dengan Bawaslu, sewa itu berakhir pada Januari 2024. Namun, tersangka RI yang bertanggungjawab dalam pengembalian malah menggadaikan seluruh unit ke sejumlah orang tanpa sepengetahuan pihak pemberi sewa dan Bawaslu.
"Dari 12 unit sudah ada yang kami sita dan ada juga yang dikembalikan langsung ke pihak pemberi sewa," ujarnya.
Baca juga: ASN Bawaslu NTB jadi tersangka penggelapan mobil sewa bekas operasional
Baca juga: Polisi petakan 12 mobil sewa Bawaslu NTB yang jadi objek penggelapan