Mataram (ANTARA) - Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Irwan Setiawan menyatakan belum ada menerima surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru terkait penyidikan kasus tambang emas ilegal di Belongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
"SPDP 'kan sudah kita kembalikan. Yang baru, belum ada, kita tunggu saja," kata Irwan Setiawan di Mataram, Senin.
Dia mengakui bahwa SPDP dari penyidik Polda NTB sebelumnya telah dikembalikan karena tidak juga ada tindak lanjut dalam periode waktu yang telah ditentukan dalam KUHAP.
Pengembalian SPDP itu berlangsung sekitar dua bulan lalu. Dalam SPDP yang diterima kejaksaan masih bersifat umum.
"Waktu itu, yang dari polda yang berkaitan dengan Sekotong, SPDP belum ada tersangkanya, SPDP umum saja," ujarnya.
Baca juga: Polda NTB butuh pendapat ahli soal tambang ilegal Sekotong
Dalam SPDP sebelumnya, Irwan mengatakan penyidik mencantumkan dugaan pidana perihal perusakan lingkungan.
"Untuk yang baru ini, kita belum bisa ngomong. Tunggu saja (SPDP baru)," ucap dia.
Perihal adanya pernyataan pejabat Polda NTB menyerahkan SPDP baru ini ke Kejari Mataram, Irwan mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
"Kurang tahu kalau yang ke Kejari Mataram," katanya.
Baca juga: Polda NTB gelar perkara tambang emas ilegal Sekotong Lombok Barat
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi sebelumnya menyatakan telah menerbitkan SPDP baru dalam penanganan kasus tambang emas ilegal ini.
Dari hasil gelar perkara terakhir, penyidik masih membutuhkan pendapat ahli untuk menguatkan bukti pidana dalam kasus penambangan ilegal yang diduga dikelola Warga Negara China.
Selain itu, ada juga kebutuhan bukti dari keterangan masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penambangan tersebut.
Baca juga: Kejati NTB siap usut dugaan korupsi tambang ilegal di Sekotong Lombok Barat
Lebih lanjut, Endriadi menegaskan bahwa Polda NTB dalam kasus ini masih sebatas asistensi dan pendampingan terhadap penanganan yang berada di bawah kendali Tim Satreskrim Polres Lombok Barat.
"Jadi, asistensi dan pendampingan terhadap proses sidik Satreskrim Polres Lombok Barat tentang perkembangan proses sidik tetap kami lakukan. Sudah signifikan progres sidiknya," ucap dia.
Perihal keberadaan Warga Negara Asing (WNA) China yang disinyalir bekerja di lokasi tambang, Endriadi menerangkan bahwa pihaknya masih terus membangun koordinasi dengan International Criminal Police Organization atau Interpol. Penelusuran mereka hingga kini belum teridentifikasi.
Baca juga: Polda NTB terbitkan SPDP dan Sprindik baru kasus tambang ilegal Sekotong
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Polres Lombok Barat bersama Polda NTB dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri sudah turun ke lokasi yang kini telah dipasangkan garis polisi.
"Jadi, kita memastikan ke depan, baik polres, polda, dan Bareskrim Polri bahwa di lokasi tidak ada kegiatan atau aktivitas penambangan tanpa izin. Police Line itu menandakan bahwa lokasi tersebut dalam pantauan dan dalam pengawasan dari penyidik," ujarnya.
Baca juga: Polda NTB: Penyidikan kasus tambang emas ilegal Sekotong berlanjut