Mataram (ANTARA) - Anggota Komisi V DPRD Nusa Tenggara Barat, Didi Sumardi meminta pemerintah provinsi mengkaji kembali kebijakan mutasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Didi Sumardi mengaku tekah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB untuk melakukan pendataan by name by adress terhadap penempatan pada formasi PPPK yang mengalami permasalahan tersebut.

"Tujuan pendataan agar solusi jangka panjang dan menyeluruh serta penyelesaian masalah bisa segera teratasi. Kami harapkan BKD dan Dikbud NTB untuk memetakan masalahnya secara menyeluruh, tidak didasarkan pada kasus per kasus," ujarnya di Mataram, Minggu.

Ia mengatakan kondisi tersebut membuat para guru mengalami tidak kesesuaian data di Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena telah berpindah dari formasi awal.

Hal itu kemudian dapat menyebabkan hak para guru yang seharusnya diterima baik itu gaji pokok dan tunjangan dari sertifikasi bisa jadi tidak akan dibayarkan. Bahkan, kemungkinan terburuk-nya dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK.

"Kondisi ini memiliki dampak yang tidak baik, diantaranya jam mengajar, kedua berdampak pada psikologis, keamanan, kenyamanan, dan termasuk adalah kebaikan bagi keluarga," terangnya.

Dikatakannya juga bahwa, pihaknya berkomitmen akan mengawal aspirasi tersebut hingga benar-benar tuntas, dengan membuka keran komunikasi yang intensif bersama Dikbud dan BKD.

"Atas dasar itu nanti kami minta Pak Gubernur melalui OPD terkait yaitu Kepala BKD dan Dikbud untuk mengkaji itu," katanya.


Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025