Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menerima laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan gratifikasi puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa, membenarkan adanya penerimaan laporan tersebut secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB.
"Laporannya terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh oknum anggota DPRD NTB," katanya.
Dalam laporan, pelapor tidak mencantumkan data pelengkap terkait dugaan gratifikasi tersebut. Melainkan, hanya berkaca pada kasus pemberian suap dari tiga anggota DPRD NTB kepada para terlapor Kasus yang kini tengah berjalan di persidangan tersebut, diminta agar dijadikan dasar kejaksaan dalam penelusuran hingga penetapan tersangka dari kalangan penerima gratifikasi yang dikabarkan jumlahnya mencapai 38 orang anggota DPRD NTB.
Harun menerangkan bahwa tindak lanjut laporan, pihaknya kini masih melakukan telaah guna melihat unsur pidana sesuai prosedur penanganan.
"Lengkapnya nanti saya sampaikan," ujar dia.
Baca juga: Kejati NTB dalami gratifikasi Eks Kepala BPN Sumbawa terkait MXGP
Dalam perkara pokok yang menjadi dasar pelaporan masyarakat, kejaksaan sebelumnya menetapkan tiga tersangka dari kalangan anggota DPRD NTB, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman.
Pada sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat, 21 Februari 2026 terungkap bahwa ketiga terdakwa memberikan uang dengan total Rp2,2 miliar kepada 15 anggota DPRD NTB periode 2024-2029.
Baca juga: Kejati NTB dalami dugaan korupsi DAK Dikbud 2023
Atas dakwaan tersebut, penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan pemberian suap dalam rentang waktu tahun 2025 yang ada kaitan dengan program unggulan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal senilai Rp76 miliar, yakni "Desa Berdaya".