Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan sirkuit MXGP di kawasan Samota, Pulau Sumbawa, ke tahap penuntutan.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Rabu, menerangkan bahwa pihaknya menetapkan status penanganan di tahap penuntutan usai jaksa penuntut umum secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik atau dalam istilah hukum disebut tahap dua.
"Jadi, tahap duanya baru terlaksana hari ini di Kejari Sumbawa, setelah sebelumnya jaksa peneliti menyatakan berkas P-21 (dinyatakan lengkap)," katanya.
Dia mengatakan, pelaksanaan tahap dua berlangsung di Kejati NTB, Kota Mataram. Giatnya dipimpin langsung jaksa penuntut umum dari Kejari Sumbawa karena melihat lokus perkara.
"Untuk sidangnya nanti tetap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram," ucap dia.
Baca juga: Hakim PN Mataram tolak praperadilan Subhan tersangka korupsi lahan MXGP
Untuk keberadaan tersangka, dia menegaskan bahwa jaksa penuntut umum melanjutkan penitipan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.
Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan jaksa dalam menghadirkan para tersangka dalam sidang yang akan berlangsung di Kota Mataram.
Adapun tersangka yang menjalani tahap dua dalam kasus ini berjumlah tiga orang. Mereka adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan.
Kemudian, dua tersangka lain berasal dari tim apraisal yang menilai harga lahan tersebut. Mereka dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP) swasta bernama Muhammad Julkarnaen dan Pung's Saifullah Zulkarnain.
Baca juga: Kejati NTB dalami gratifikasi Eks Kepala BPN Sumbawa terkait MXGP
Ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat dengan aturan KUHP baru, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam kasus ini kejaksaan telah menemukan angka kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Perwakilan NTB dengan nilai Rp6,7 miliar.
Auditor menyatakan angka tersebut muncul dari selisih kelebihan harga pengadaan lahan tahun 2022-2023 dari Rp44,8 miliar menjadi Rp52 miliar.
Munculnya angka kerugian telah ditindaklanjuti pihak penjual lahan yang menerima pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa, yakni mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan alias Ali BD dengan mengembalikan ke tangan jaksa di tahap penyidikan secara keseluruhan dengan nominal Rp6,7 miliar.
Baca juga: Kejati NTB: Tersangka baru kasus lahan MXGP Samota segera terungkap
Baca juga: Kejati NTB segera limpahkan kasus korupsi MXGP Samota ke pengadilan
Baca juga: Direktur PT Samota dipanggil Kejati NTB klarifikasi kasus MXGP