Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengungkap adanya peran orang lain, sesuai hasil penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dari kasus korupsi mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Sumbawa, Subhan, dalam pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Rabu, menegaskan bahwa peran orang lain tersebut berkaitan dengan potensi yang bersangkutan berstatus tersangka di penyidikan TPPU.

"Siapanya? Ada lah. Yang jelas ndak lama lagi. Nanti kita umumkan. Sesegera mungkin," katanya.

Ia tidak memungkiri bahwa potensi jumlah tersangka dari kasus TPPU hasil pengembangan perkara pokok yang telah menetapkan Subhan sebagai tersangka tersebut, lebih dari satu orang.

"Fleksibel saja nanti kita. Yang jelas itu (penetapan tersangka) nanti tunggu hasil ekspose," ucap dia.

Baca juga: Kejati NTB segera limpahkan kasus korupsi MXGP Samota ke pengadilan

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid sebelumnya menyampaikan bahwa perkara TPPU ini berjalan di tahap penyidikan untuk posisi Subhan menjabat Kepala Kantor BPN Sumbawa periode 2022-2023 dan Kepala Kantor BPN Lombok Tengah periode 2023-2025.

Dalam progres terakhir penanganan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati NTB menggeledah rumah Subhan yang berlokasi di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Penggeledahan yang menjadi bagian dari upaya penyidik menguatkan alat bukti pidana tersebut dilaksanakan berdasarkan penelusuran aset dan hasil pendataan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Direktur PT Samota dipanggil Kejati NTB klarifikasi kasus MXGP

Dalam perkara pokok, kejaksaan menetapkan Subhan sebagai tersangka yang berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat menduduki jabatan Kepala Kantor BPN Sumbawa, bersama Muhammad Julkarnaen sebagai tim penilai dari pihak swasta yang berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Tersangka ketiga muncul pada Kamis (29/1), Kejati NTB menetapkan Saipullah Zulkarnain, pemimpin rekan dari KJPP yang melakukan apraisal atas pengadaan lahan MXGP Samota tahun 2022-2023.

Dalam penetapan ketiga tersangka, penyidik jaksa menerapkan sangkaan pidana sesuai aturan KUHP baru terkait korupsi, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pada tahap penyidikan perkara pokok, kejaksaan juga tercatat telah menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara dari penjual lahan, mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan senilai Rp6,7 miliar sesuai hasil auditor BPKP NTB dari nilai pembelian Rp52 miliar untuk lahan seluas 70 hektare.

Baca juga: Rumah mantan Kepala BPN Sumbawa digeledah: Jejak korupsi lahan MXGP terkuak
Baca juga: Tersangka korupsi pengadaan lahan MXGP Samota mengajukan praperadilan
Baca juga: Mangkir, Kejati NTB panggil ulang Direktur Penyelenggara MXGP