Dompu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), didominasi kasus narkotika dan kekerasan, sebagai penegasan komitmen pemberantasan kejahatan di daerah itu.

Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejari Dompu, Jalan Soekarno Hatta Nomor 15, Kamis, dipimpin Kepala Kejari Dompu Lusiana Bida dan dihadiri Bupati Dompu Bambang Firdaus dan unsur forkopimda serta instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 27 perkara narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dengan total sabu seberat 67,11 gram, 13 perkara kekerasan dan penganiayaan dengan barang bukti senjata tajam seperti parang, panah, gunting dan cutter, serta satu perkara obat-obatan berupa 965 butir tramadol.

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari lima perkara pencabulan berupa enam stel pakaian.

Kepala Kejari Dompu Lusiana Bida menegaskan, dominasi perkara narkotika dan kekerasan menjadi indikator masih tingginya potensi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Dompu.

Baca juga: Camat Pajo dieksekusi ke Lapas Dompu, jalani hukuman 6 bulan

"Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan," ujarnya.

Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum, di mana barang bukti dihancurkan dengan cara dibakar, dirusak, hingga dilarutkan, khususnya untuk narkotika agar tidak dapat digunakan kembali.

Sementara itu, Bupati Dompu Bambang Firdaus menyatakan, maraknya perkara narkotika dan tindak kekerasan harus menjadi perhatian bersama seluruh elemen masyarakat.

"Ini menjadi alarm bagi kita semua. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” katanya.

Baca juga: Kejati NTB telusuri dugaan pemerasan jaksa, Imran jadi sorotan

Bupati juga menekankan, pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak pidana serta meningkatkan kesadaran hukum guna menekan angka kriminalitas.

Pantauan ANTARA, kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WITA itu dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti, dan berakhir dengan penandatanganan berita acara pada pukul 10.30 WITA.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pesan tegas kepada pelaku kejahatan bahwa setiap tindak pidana akan berujung pada proses hukum hingga eksekusi akhir.