Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram meminta pendapat ahli guna memperkuat alat bukti penyidikan kasus dugaan korupsi sewa alat berat milik Balai Jalan Wilayah Pulau Lombok pada Dinas PUPR , Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya di Mataram, Selasa, menerangkan penguatan alat bukti tersebut terungkap dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) oleh penyidik Polresta Mataram.

"Dalam surat pemberitahuan itu, penyidik menyatakan akan melakukan pemeriksaan ahli pidana dan ahli keuangan daerah," katanya.

Surat pemberitahuan tersebut, kata dia, disampaikan secara resmi oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram pada Rabu (22/4).

Ia mengatakan penyidik menyerahkan SP2HP ini atas tindak lanjut permintaan jaksa yang meminta perkembangan penanganan yang belum juga ada penetapan tersangka sejak masuk penyidikan pada Oktober 2024.

Menurut dia, jika keterangan ahli sudah didapatkan, penyidik menjanjikan akan melakukan gelar perkara guna menentukan peran tersangka.

"Itu informasi dari penyidik, kita tunggu hasil dari penyidik. Nanti kalau tergambar (perbuatan pidana) akan lanjut ke penetapan tersangka," ucapnya.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra menyatakan pihaknya belum mengonfirmasi atas perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Namun, kata dia, progres terakhir tercatat bahwa penyidik dalam kasus ini telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, yang menyatakan ada kerugian negara mencapai Rp3,2 miliar.

Baca juga: Gubernur Iqbal: NTB masuk 2026 tanpa utang, keuangan daerah sehat

Dari penjelasan auditor, kata dia, kerugian negara tersebut berasal dari retribusi sewa alat berat yang seharusnya diterima Balai Jalan Wilayah Pulau Lombok sebesar Rp2,9 miliar dan kerugian akibat hilangnya dua unit dump truck senilai Rp244,6 juta.

"Retribusi penyewaan itu tidak pernah masuk ke dalam kas daerah, begitu juga dengan dua dump truk yang hilang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Selain mengantongi hasil audit kerugian negara, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Wilayah Lombok, Dinas PUPR NTB, Ali Fikri beserta istrinya, serta Efendy selaku penyewa alat berat tersebut.

Baca juga: Ketua DPRD NTB harapkan Sekda baru memperbaiki tata kelola keuangan daerah

Penyewaan alat berat ini berlangsung pada tahun 2021. Saat itu, BPJP Wilayah Pulau Lombok menyewakan empat unit alat berat kepada penyewa, Efendy, yakni satu unit ekskavator, dua unit dump truck, dan satu unit mesin pengaduk semen.

Penyidik menemukan ada satu unit ekskavator dalam kondisi rusak berat di Desa Pengadangan, Kabupaten Lombok Timur. Sementara itu, dua dump truck hingga kini belum ditemukan dan belum dikembalikan oleh Efendy.