Lombok Tengah (ANTARA) - Balai Karantina Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan sejumlah barang bawaan tanpa dokumen karantina milik para pekerjaan migran Indonesia (PMI) asal Malaysia yang masuk melalui Bandara Lombok.

Ketua Tim Kelompok Kerja Karantina Hewan Balai Karantina NTB Amirullah mengatakan sebagian besar barang yang dimusnahkan arlmerupakan buah tangan yang sengaja dibawa TKI untuk keluarga mereka di NTB.

"Pemusnahan dilakukan untuk memutus rantai HPHK (hama dan penyakit karantina) yang ada di dalam media pembawa," ujar dia saat ditemui di Kantor Satuan Pelayanan Bandara Lombok, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Kamis.

Barang-barang yang dimusnahkan didominasi komoditas pangan, buah-buahan, benih tanaman, hingga hewan hidup tanpa dokumen karantina yang sebagian besar datang dari Malaysia.

Amirullah menuturkan aneka media pembawa itu merupakan hasil penahanan sejak Februari 2026. Karantina NTB telah memberikan kesempatan kepada pemilik barang untuk melengkapi dokumen sesuai ketentuan.

"Kami memberikan waktu tiga hari kerja agar pemilik melengkapi dokumen karantina asal, namun sebagian besar dari mereka tidak mampu memenuhi dokumen yang dipersyaratkan tersebut," ucap dia.

Petugas Karantina NTB memusnahkan barang-barang sitaan tanpa dokumen menggunakan insinerator di Kantor Satuan Pelayanan Bandara Lombok, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Kamis (7/5/2026). ANTARA/Sugiharto Purnama

Karantina NTB memusnahkan media pembawa hama penyakit ikan karantina (MP-HPIK) berupa 13,5 kilogram ikan teri kering yang dikirim dari Malaysia dengan tujuan sejumlah wilayah di Lombok Timur dan Lombok Tengah.

Selain itu, petugas juga memusnahkan lima ekor ikan hidup jenis Komet dan Cichlid dari pengiriman domestik tanpa kelengkapan dokumen asal Jawa Barat untuk tujuan Lombok Barat dan Mataram.

Baca juga: Karantina NTB jamin 30 ribu ekor sapi bebas penyakit

Pada media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (MP-OPTK), barang yang dimusnahkan meliputi benih okra, benih kacang panjang, benih labu, benih pare, benih ketimun, benih tomat, benih terong, benih cabai, hingga benih semangka, bibit kelapa, dan bibit rambutan.

Petugas Karantina NTB turut memusnahkan buah segar berupa buah naga dan jeruk dari Malaysia. Total komoditas tumbuhan yang dimusnahkan mencapai 5,21 kilogram benih, 10,5 kilogram buah segar, dan 17 batang bibit tanaman.

"Kami juga memusnahkan 14 butir telur tetas dan 1,6 kilogram madu asal Malaysia karena tidak memenuhi persyaratan karantina," tegas Amirullah.

Baca juga: Balai Karantina NTB memperketat pengawasan ternak melalui uji PCR

Karantina NTB menggunakan berbagai metode pemusnahan sesuai jenis barang yang diamankan mulai dari pembakaran, penguburan, hingga anestesi dan suntik mati untuk hewan tertentu.

Amirullah mengimbau pekerja migran yang hendak membawa hewan, tumbuhan, maupun produk turunan dari luar negeri agar mencari informasi mengenai persyaratan karantina dan dokumen yang wajib dibawa sebelum masuk ke Indonesia.