Mataram (ANTARA) - Komplotan pencuri kendaraan yang diduga kerap melancarkan aksi kejahatannya di wilayah Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, ibarat masuk dalam "jebakan batman".

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Made Yogi Purusa Utama kepada wartawan di Mataram, Minggu, mengatakan, komplotan pencuri kendaraan yang berhasil masuk dalam jebakan itu dua orang pria berinisial SA (37) dan HA (25).

"Dua orang yang masuk dalam perangkap kami ini adalah komplotan kejahatan yang ditugaskan untuk menawarkan uang tebusan kepada korban," kata Yogi.

Dia menjelaskan bahwa aksi tangkap tangan kedua pelaku yang terjadi pada Sabtu (18/1) sore itu dilakukan berdasarkan adanya laporan kehilangan kendaraan merek Yamaha Mio di pemakaman umum Desa Otak Rarangan.

Dalam laporannya, korban ke hadapan penyidik mengaku didatangi pelaku SA yang menawarkan uang tebusan untuk kendaraan roda duanya yang hilang tersebut.

"Korban diminta tebus Rp2 juta," ujar dia.

Berangkat dari informasi tersebut, polisi kemudian mengatur rencana penjebakan bersama korban dengan memintanya untuk menyetujui tawaran pelaku SA.

"Jadi besoknya, Sabtu (18/1), korban kami minta bertemu dengan SA dan menyerahkan uang tebusan. Setelah mereka muncul, motor korban diserahkan, mereka langsung kita tangkap," ucapnya.

Transaksi tebus kendaraan hasil curian itu, jelasnya, berlangsung di wilayah Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Tanpa adanya perlawanan, kedua pelaku pun berhasil ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku dalam komplotannya mengaku kerap ditugaskan untuk melobi para korbannya supaya mau menebus kendaraannya yang hilang.

"Tapi tidak jarang, korbannya sudah menyerahkan, uang, tapi motor korban tidak kembali," ujarnya.

Namun demikian, kasus ini dikatakan Yogi belum selesai. Melainkan pihaknya masih bergerilya di lapangan mencari keberadaan anggota komplotan lainnya.

"Termasuk pelaku yang mencuri kendaraan korban. Ini sedang kami kembangkan, tapi identitas pelaku sudah kami kantongi," ucap dia.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lombok Timur. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Hasil Curian.

Terkait dengan kasus ini, Yogi mengimbau kepada masyarakat, apabila mengalami kasus seperti yang dialami korban, diharapkan untuk segera melapor agar memudahkan ke pihak kepolisian dalam mengungkap kasusnya.



 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024