Komplotan pencuri spesialis kendaraan di NTB masuk "jebakan batman"
Minggu, 19 Januari 2020 9:52 WIB
Ilustrasi-logo Polri. ANTARA/ist/pri. (ANTARA/ist)
Mataram (ANTARA) - Komplotan pencuri kendaraan yang diduga kerap melancarkan aksi kejahatannya di wilayah Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, ibarat masuk dalam "jebakan batman".
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Made Yogi Purusa Utama kepada wartawan di Mataram, Minggu, mengatakan, komplotan pencuri kendaraan yang berhasil masuk dalam jebakan itu dua orang pria berinisial SA (37) dan HA (25).
"Dua orang yang masuk dalam perangkap kami ini adalah komplotan kejahatan yang ditugaskan untuk menawarkan uang tebusan kepada korban," kata Yogi.
Dia menjelaskan bahwa aksi tangkap tangan kedua pelaku yang terjadi pada Sabtu (18/1) sore itu dilakukan berdasarkan adanya laporan kehilangan kendaraan merek Yamaha Mio di pemakaman umum Desa Otak Rarangan.
Dalam laporannya, korban ke hadapan penyidik mengaku didatangi pelaku SA yang menawarkan uang tebusan untuk kendaraan roda duanya yang hilang tersebut.
"Korban diminta tebus Rp2 juta," ujar dia.
Berangkat dari informasi tersebut, polisi kemudian mengatur rencana penjebakan bersama korban dengan memintanya untuk menyetujui tawaran pelaku SA.
"Jadi besoknya, Sabtu (18/1), korban kami minta bertemu dengan SA dan menyerahkan uang tebusan. Setelah mereka muncul, motor korban diserahkan, mereka langsung kita tangkap," ucapnya.
Transaksi tebus kendaraan hasil curian itu, jelasnya, berlangsung di wilayah Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Tanpa adanya perlawanan, kedua pelaku pun berhasil ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku dalam komplotannya mengaku kerap ditugaskan untuk melobi para korbannya supaya mau menebus kendaraannya yang hilang.
"Tapi tidak jarang, korbannya sudah menyerahkan, uang, tapi motor korban tidak kembali," ujarnya.
Namun demikian, kasus ini dikatakan Yogi belum selesai. Melainkan pihaknya masih bergerilya di lapangan mencari keberadaan anggota komplotan lainnya.
"Termasuk pelaku yang mencuri kendaraan korban. Ini sedang kami kembangkan, tapi identitas pelaku sudah kami kantongi," ucap dia.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lombok Timur. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Hasil Curian.
Terkait dengan kasus ini, Yogi mengimbau kepada masyarakat, apabila mengalami kasus seperti yang dialami korban, diharapkan untuk segera melapor agar memudahkan ke pihak kepolisian dalam mengungkap kasusnya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Made Yogi Purusa Utama kepada wartawan di Mataram, Minggu, mengatakan, komplotan pencuri kendaraan yang berhasil masuk dalam jebakan itu dua orang pria berinisial SA (37) dan HA (25).
"Dua orang yang masuk dalam perangkap kami ini adalah komplotan kejahatan yang ditugaskan untuk menawarkan uang tebusan kepada korban," kata Yogi.
Dia menjelaskan bahwa aksi tangkap tangan kedua pelaku yang terjadi pada Sabtu (18/1) sore itu dilakukan berdasarkan adanya laporan kehilangan kendaraan merek Yamaha Mio di pemakaman umum Desa Otak Rarangan.
Dalam laporannya, korban ke hadapan penyidik mengaku didatangi pelaku SA yang menawarkan uang tebusan untuk kendaraan roda duanya yang hilang tersebut.
"Korban diminta tebus Rp2 juta," ujar dia.
Berangkat dari informasi tersebut, polisi kemudian mengatur rencana penjebakan bersama korban dengan memintanya untuk menyetujui tawaran pelaku SA.
"Jadi besoknya, Sabtu (18/1), korban kami minta bertemu dengan SA dan menyerahkan uang tebusan. Setelah mereka muncul, motor korban diserahkan, mereka langsung kita tangkap," ucapnya.
Transaksi tebus kendaraan hasil curian itu, jelasnya, berlangsung di wilayah Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Tanpa adanya perlawanan, kedua pelaku pun berhasil ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku dalam komplotannya mengaku kerap ditugaskan untuk melobi para korbannya supaya mau menebus kendaraannya yang hilang.
"Tapi tidak jarang, korbannya sudah menyerahkan, uang, tapi motor korban tidak kembali," ujarnya.
Namun demikian, kasus ini dikatakan Yogi belum selesai. Melainkan pihaknya masih bergerilya di lapangan mencari keberadaan anggota komplotan lainnya.
"Termasuk pelaku yang mencuri kendaraan korban. Ini sedang kami kembangkan, tapi identitas pelaku sudah kami kantongi," ucap dia.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lombok Timur. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Hasil Curian.
Terkait dengan kasus ini, Yogi mengimbau kepada masyarakat, apabila mengalami kasus seperti yang dialami korban, diharapkan untuk segera melapor agar memudahkan ke pihak kepolisian dalam mengungkap kasusnya.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Teror tiga hari, Pencuri 21 ponsel di rest area SPBU Lombok dibekuk polisi
06 November 2025 15:37 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024