Anak bunuh ibu angkat divonis 20 tahun kurungan
Kamis, 23 Januari 2020 16:51 WIB
Petugas menggiring Suparman Bahri (kiri) usai menjalani sidang putusannya di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (23/1/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Suparman Bahri alias Supar (30), seorang anak yang dengan tega membunuh ibu angkatnya divonis pidana 20 tahun penjara.
Vonis hukuman itu diberikan Majelis Hakim yang dipimpin Anak Agung Ngurah Rajendra pada sidang putusannya pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis siang.
"Dengan ini menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara dikurangi pidana selama terdakwa dalam tahanan," kata Ngurah Rajendra.
Vonis hukuman untuk Supar diberikan karena telah terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari bersama dua orang atau lebih hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pembuktian bersalahnya sesuai dengan pidana dalam dakwaan alternatif ketiga yang menyatakan bahwa Supar melanggar Pasal 365 Ayat 4 KUHP.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yang merupakan saudara angkat Supar, yakni Sopiandi alias Pian dan Iswanto alias Anto turut dinyatakan melanggar pidana pasal serupa.
Namun untuk vonis kepada kedua terdakwa, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana yang setimpal dengan peran dan keterlibatannya dalam aksi pembunuhan tersebut.
Untuk Sopiandi yang turut serta membantu Supar mengeksekusi ibu tirinya di dalam rumah, divonis pidana hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk Anto yang berperan mengawasi dari pintu gerbang rumah korban, divonis pidana hukuman tiga tahun penjara.
Dalam fakta hukumnya, Supar yang bukan lain anak dari keluarga korban sendiri, namun sudah dianggap seperti anak kandungnya itu disebut sebagai otak pelaku.
Aksi pembunuhan ibu angkatnya yang merupakan seorang pengusaha gula di wilayah Kekeri, Kabupaten Lombok Barat, itu dilakukan dengan motif ingin merebut uang stimulan pembangunan rumah korban gempa senilai Rp50 juta.
Bersama kedua terdakwa adik-kakak asal Lombok Timur itu, Supar yang gagal mendapatkan uang tersebut pada akhirnya membunuh korban.
Menurut hasil visum RS Bhayangkara Mataram, korban meninggal akibat pembuluh darah besar pada bagian leher kanan kirinya putus hingga menyebabkan pendarahan hebat.
Supar bersama Pian mengeksekusi korban pada awal Mei 2019 di waktu malam hari, dengan cara melayangkan parang ke leher korban yang ketika itu sedang tertidur pulas.
Vonis hukuman itu diberikan Majelis Hakim yang dipimpin Anak Agung Ngurah Rajendra pada sidang putusannya pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis siang.
"Dengan ini menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara dikurangi pidana selama terdakwa dalam tahanan," kata Ngurah Rajendra.
Vonis hukuman untuk Supar diberikan karena telah terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari bersama dua orang atau lebih hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pembuktian bersalahnya sesuai dengan pidana dalam dakwaan alternatif ketiga yang menyatakan bahwa Supar melanggar Pasal 365 Ayat 4 KUHP.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yang merupakan saudara angkat Supar, yakni Sopiandi alias Pian dan Iswanto alias Anto turut dinyatakan melanggar pidana pasal serupa.
Namun untuk vonis kepada kedua terdakwa, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana yang setimpal dengan peran dan keterlibatannya dalam aksi pembunuhan tersebut.
Untuk Sopiandi yang turut serta membantu Supar mengeksekusi ibu tirinya di dalam rumah, divonis pidana hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk Anto yang berperan mengawasi dari pintu gerbang rumah korban, divonis pidana hukuman tiga tahun penjara.
Dalam fakta hukumnya, Supar yang bukan lain anak dari keluarga korban sendiri, namun sudah dianggap seperti anak kandungnya itu disebut sebagai otak pelaku.
Aksi pembunuhan ibu angkatnya yang merupakan seorang pengusaha gula di wilayah Kekeri, Kabupaten Lombok Barat, itu dilakukan dengan motif ingin merebut uang stimulan pembangunan rumah korban gempa senilai Rp50 juta.
Bersama kedua terdakwa adik-kakak asal Lombok Timur itu, Supar yang gagal mendapatkan uang tersebut pada akhirnya membunuh korban.
Menurut hasil visum RS Bhayangkara Mataram, korban meninggal akibat pembuluh darah besar pada bagian leher kanan kirinya putus hingga menyebabkan pendarahan hebat.
Supar bersama Pian mengeksekusi korban pada awal Mei 2019 di waktu malam hari, dengan cara melayangkan parang ke leher korban yang ketika itu sedang tertidur pulas.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024