Mataram (ANTARA) - Terdakwa korupsi dana CSR PDAM Giri Menang, Sahyan, yang terjerat dalam kasusnya ketika baru menjabat sebagai Kepala Desa Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dituntut 21 bulan atau sebanding dengan satu tahun dan sembilan bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum Ida Ayu Camundi Dewi dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu, menyatakan bahwa Sahyan telah terbukti melakukan korupsi dana CSR PDAM Giri Menang sebesar Rp165 juta.
"Dengan ini menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahyan dengan penjara selama satu tahun dan sembilan bulan," kata Camundi Dewi dalam persidangannya yang dipimpin Anak Agung Putu Ngurah Rajendra.
Jaksa mengajukan tuntutannya berdasarkan hasil pembuktian dalam dakwaan yang mengarah pada pidana Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, jaksa juga menuntut Sahyan untuk membayar pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Dengan turut membebankan uang pengganti Rp165 juta, Sahyan yang sebelumnya telah melakukan pengembalian sebesar Rp5,75 juta, dibebankan menanggung uang pengembalian ke negara sebesar Rp159,25 juta.
"Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah inkrah, maka harta benda terdakwa dapat disita untuk dilelang. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan penjara selama enam bulan," ujarnya.
Dalam uraian tuntutannya, Sahyan dinyatakan telah terbukti menggunakan dana CSR tersebut untuk menjalankan program 100 hari kerjanya pascaterpilih sebagai Kades Lingsar pada Desember 2018.
Berita Terkait
Terdakwa korupsi dana CSR PDAM Lombok Barat dituntut 21 bulan penjara
Rabu, 5 Februari 2020 18:10
Kasus dugaan korupsi dana CSR PDAM segera disidangkan
Kamis, 31 Oktober 2019 18:15
Berkas dugaan korupsi dana CSR PDAM Giri Menang dinyatakan lengkap
Kamis, 24 Oktober 2019 16:23
Somasi kecam Bupati Lombok Barat dan DPRD sebagai penjamin tersangka korupsi
Jumat, 6 September 2019 16:45
Jadi tersangka dugaan korupsi CSR PDAM Lombok Barat, Kades Lingsar tetap ditahan
Kamis, 5 September 2019 18:40
Kejari Mataram tahan tersangka dana CSR PDAM
Senin, 12 Agustus 2019 19:06
Puluhan saksi diperiksa, berkas korupsi CSR PDAM Lombok Barat akhirnya rampung
Rabu, 7 Agustus 2019 14:02
Kepala Desa Lingsar jadi tersangka dugaan korupsi dana CSR PDAM Giri Menang
Senin, 22 Juli 2019 16:32