Berkas dugaan korupsi dana CSR PDAM Giri Menang dinyatakan lengkap

id kades lingsar,korupsi csr,pdam giri menang,kejari mataram

Berkas dugaan korupsi dana CSR PDAM Giri Menang dinyatakan lengkap

Tersangka korupsi dana CSR PDAM Giri Menang yang merupakan Kades Lingsar, berinisial SY, ketika hendak dibawa pihak kejaksaan untuk penahanan di Lapas Mataram, NTB. (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR PDAM Giri Menang untuk Desa Lingsar tahun 2019 telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti Kejari Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kasi Pidsus Kejari Mataram Anak Agung Gde Putra di Mataram, Kamis, mengatakan berkas penyidikan dinyatakan lengkap setelah jaksa penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka mantan Kades Lingsar, berinisial SY, pada Senin (21/10) lalu.

"Jadi, Senin kemarin itu pemeriksaan tambahan, sekarang sudah lengkap tinggal menunggu tahap dua (pelimpahan)," kata Gde Putra.

Dalam kelengkapan berkas perkaranya, jaksa penyidik turut melampirkan hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Lombok Barat. Namun untuk nilainya, Gde Putra enggan memberi penjelasan.

"Kalau kerugiannya tidak bisa kita ungkap sekarang. Nanti saja diungkap di persidangan. Yang jelas dari Inspektorat sudah kita terima," ujarnya.

Lebih lanjut, tersangka SY sudah menjadi tahanan titipan jaksa di Lapas Mataram terhitung sejak 12 Agustus 2019. Status penahanannya, jelas Gde Putra, akan diperpanjang setelah 9 November 2019.

"Jadi nanti bisa diperpanjang lagi, kalau memang itu diperlukan," ucapnya.

Dalam kasus ini, SY ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentanh Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka SY yang belum lama terpilih dalam jabatan Kepala Desa Lingsar ditetapkan sebagai tersangka setelah jaksa penyidik menemukan alat bukti berupa kerugian negara Rp165 juta. Angka hasil temuan internal kejaksaan itu dipandang sebagai "total loss".

Munculnya bahasa "total loss" tersebut karena Dana CSR yang tujuannya untuk pengembangan daerah penyuplai air itu, tidak dikirim ke rekening desa melainkan langsung masuk ke rekening pribadi tersangka SY sebagai Kepala Desa Lingsar.

Dalam penggunaannya, dana direalisasikan untuk sejumlah pekerjaan desa. Namun realisasinya, dilakukan tanpa melalui persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lingsar.