Puluhan saksi diperiksa, berkas korupsi CSR PDAM Lombok Barat akhirnya rampung

id csr pdam,korupsi csr,kejati ntb,kades lingsar

Puluhan saksi diperiksa, berkas korupsi CSR PDAM Lombok Barat akhirnya rampung

Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumedana ketika memberikan keterangan persnya di Mataram, Rabu (7/8/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah merampungkan berkas kasus korupsi penggunaan dana "Corporate Social Responsibility" (CSR) PT PDAM Giri Menang.

Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumedana di Mataram, Rabu, mengungkapkan berkasnya telah dirampungkan setelah serangkaian penyidikannya selesai.

"Kemarin kita sudah selesaikan pemeriksaan tersangkanya. Puluhan saksi juga sudah kita periksa," kata Sumedana.

Karena itu, Sumedana meyakinkan pekan depan berkas milik tersangka berinisial SY, Kepala Desa Lingsar, akan masuk tahap dua, pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum.

"Pekan depan kita limpahkan," ujarnya.

Kepala Desa Lingsar berinisial SY ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam penyaluran anggaran CSR PT PDAM Giri Menang yang nilainya mencapai Rp165 juta.

Alat bukti berupa keterangan saksi dan dokumen yang telah rampung dalam penyidikannya, menguatkan peran SY sebagai tersangka.

Termasuk alat bukti berupa kerugian negara yang menjadikan angka Rp165 juta tersebut sebagai "total loss". Penetapan angka kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan internal kejaksaan.

Dana CSR diketahui tidak dikirim ke rekening desa melainkan langsung masuk ke rekening pribadi SY sebagai Kepala Desa Lingsar. Kemudian dalam penggunaannya, dana tersebut direalisasikan untuk sejumlah pekerjaan desa tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lingsar.