Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataam, Nusa Tenggara Barat, menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) PT PDAM Giri Menang, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Kejari Mataram Ketut Sumadana di Mataram, Senin, menyebutkan tersangka berinisial SY selaku Kepala Desa Lingsar.
"Setelah dilakukan gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketut Sumadana.
SY ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam penyaluran anggaran CSR PT PDAM Giri Menang yang nilainya mencapai Rp165 juta.
Alat bukti berupa keterangan saksi dan dokumen yang telah rampung dalam penyidikannya, kata dia, menguatkan peran SY sebagai tersangka.
Dana CSR diketahui tidak dikirim ke rekening desa, tetapi langsung masuk ke rekening pribadi SY sebagai Kepala Desa Lingsar.
Dalam penggunaannya, dana tersebut direalisasikan untuk sejumlah pekerjaan desa tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lingsar.
"Di situ tindak pidananya, penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan sekarang uangnya sudah habis," ucapnya.
Berita Terkait
Terdakwa korupsi dana CSR PDAM Lombok Barat dituntut 21 bulan penjara
Kamis, 6 Februari 2020 12:47
Terdakwa korupsi dana CSR PDAM Lombok Barat dituntut 21 bulan penjara
Rabu, 5 Februari 2020 18:10
Kasus dugaan korupsi dana CSR PDAM segera disidangkan
Kamis, 31 Oktober 2019 18:15
Berkas dugaan korupsi dana CSR PDAM Giri Menang dinyatakan lengkap
Kamis, 24 Oktober 2019 16:23
Somasi kecam Bupati Lombok Barat dan DPRD sebagai penjamin tersangka korupsi
Jumat, 6 September 2019 16:45
Jadi tersangka dugaan korupsi CSR PDAM Lombok Barat, Kades Lingsar tetap ditahan
Kamis, 5 September 2019 18:40
Kejari Mataram tahan tersangka dana CSR PDAM
Senin, 12 Agustus 2019 19:06
Puluhan saksi diperiksa, berkas korupsi CSR PDAM Lombok Barat akhirnya rampung
Rabu, 7 Agustus 2019 14:02