Kepala Desa Lingsar jadi tersangka dugaan korupsi dana CSR PDAM Giri Menang

id csr pdam,korupsi csr,kejari mataram

Kepala Desa Lingsar jadi tersangka dugaan korupsi dana CSR PDAM Giri Menang

Kajari Mataram Ketut Sumadana. (Foto: Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataam, Nusa Tenggara Barat, menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) PT PDAM Giri Menang, Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Kejari Mataram Ketut Sumadana di Mataram, Senin, menyebutkan tersangka berinisial SY selaku Kepala Desa Lingsar.

"Setelah dilakukan gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketut Sumadana.

SY ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam penyaluran anggaran CSR PT PDAM Giri Menang yang nilainya mencapai Rp165 juta.

Alat bukti berupa keterangan saksi dan dokumen yang telah rampung dalam penyidikannya, kata dia, menguatkan peran SY sebagai tersangka.

Dana CSR diketahui tidak dikirim ke rekening desa, tetapi langsung masuk ke rekening pribadi SY sebagai Kepala Desa Lingsar.

Dalam penggunaannya, dana tersebut direalisasikan untuk sejumlah pekerjaan desa tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lingsar.

"Di situ tindak pidananya, penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan sekarang uangnya sudah habis," ucapnya.