Mataram, 7/6 (ANTARA) - Seorang saksi dari salah satu peserta Pemilihan Kepala Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang memakai kaos "AKOR"--nama populer dari pasangan L. Abdul Halik Iskandar dan I Komang Rena--diusir dari Tempat Pemungutan Suara VIII, Senin.

  Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) VIII di lingkungan Perigi, Kelurahan Dasan Agung, Mataram, Abdul Hafiz, tidak berani menegur saksi dari AKOR yang dinilai telah menyalahi ketentuan yang ada.

   Saksi yang memakai kaos AKOR saat pemungutan suara tersebut menjadi sorotan dan pembicaraan di kalangan panitia, termasuk warga yang akan memberikan hak suaranya.

  Apalagi TPS VIII itu berada di kampung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram, H. Ahyar Abduh dan H. Mohan Roliskana, sehingga masyarakat setempat bermaksud memprotes.

  Untung saja, Ketua KPPS segera mengambil langkah dengan menelepon Petugas Pengawas Lapangan Kelurahan Dasan Agung, kemudian anggota PPL datang ke TPS VIII.

  Melihat seorang saksi memakai kaos AKOR, anggota PPL Kelurahan Dasan Agung, Nursam, segera meminta saksi tersebut bangun dari tempat duduknya untuk segera mengganti pakaiannya.

  Tanpa komentar saksi dari AKOR tersebut langsung bangun kemudian meninggalkan TPS VIII untuk ganti bajunya.

  Menurut Nursam, penemuan saksi dengan memakai kaos salah satu kandidat Pilkada Kota Mataram periode 2010-2015 merupakan yang kali pertama.

  "Saya akan memantau ke TPS lainnya di kelurahan ini. Pokoknya jika ada kenjanggalan dalam pelaksanaan pilkada, kami akan segera bertindak sehingga tidak menjadi masalah di kemudan hari," katanya.

  Adapun warga yang tercantum namanya di dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 277.449 orang. Mereka memberikan hak suaranya pada 633 TPS yang tersebar di enam kecamatan dan 50 kelurahan se-Kota Mataram.(*)

 



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026