ICAL BANTAH DANA ASPIRASI UNTUK BIAYAI SEKBER

id



Jambi (ANTARA) - Ketua umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie membantah kabar yang menyebutkan bahwa usulan dana aspirasi sebesar Rp15 miliar per anggota DPR akan digunakan untuk membiayai sekretariat bersama partai koalisi.

Ical, sapaan akrab Aburizal Bakrie di Jambi (12/6), menyatakan, banyak kalangan yang menyalahartikan usulan dana aspirasi ini dan juga telah dipolitisir.

Ide dana aspirasi ini muncul dengan dasar dan argumen yang kuat. Usulan ini merupakan hasil serapan aspirasi kader Golkar di parlemen, baik di tingkat daerah maupun pusat.

"Sebelumnya sudah kita sampaikan juga kepada kader Golkar," ujarnua usai acara konsolidasi bersama kader dan simpatisan Partai Golkar Jambi di Jambi.

Beberapa kalangan menganggap dana aspirasi ini diperuntukkan bagi setiap anggota DPR. Padahal hasil serapan dana itu dimasukkan dalam APBN dan APBD kemudian disalurkan kepada daerah pemilihan masing-masing.

Dana aspirasi ini bukan untuk masuk dalam kantong para anggota DPR, tetapi untuk pembangunan desa di daerah pemilihan para anggota DPR, kata Ical.

Ia mencontohkan, jika daerah memerlukan pembangunan jembatan, jalan atau fasilitas umum lainnya bisa menggunakan dana aspirasi ini.

Disinggung soal risiko disudutkan dalam koalisi lantaran usulan ini, Ical menyatakan partai berlambang pohon beringin ini sudah terbiasa menjadi perbincangan dan terlalu besar untuk dikucilkan.

Melalui Golkar, Aburizal bertekad usulan dana aspirasi akan terus diperjuangkan melalui APBN dan APBD. Ia juga mengklaim usulan ini sudah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mendapat respon yang positif.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum usai menghadiri kampanye akbar Cagub-Cawagub Jambi Hasan Basri Agus-Fachrori Umar, Sabtu, menegaskan Partai Demokrat menolak usulan dana aspirasi ini.

"Yang mengelola dana APBN bukan anggota DPR. Kita tidak setuju kalau anggota DPR yang mengelola dana APBN untuk dapilnya," tegas Anas.

Meski demikian, Anas menyetujui jika anggota DPR mengusulkan dan memperjuangkan program untuk pembangunan di daerah pemilihan masing-masing.

Namun pelaksanaan programnya tetap dijalankan pemerintah berdasarkan aturan yang ada. Pengelolaan dana APBN dan APBD itu tugasnya eksekutif, tambahnya.

Sebelumnya, dalam rapat Badan Anggaran DPR-RI, sejumlah fraksi mengusulkan dana Rp15 miliar per anggota DPRD atau total Rp8,4 triliun agar dianggarkan sebagai dana aspirasi dalam APBN 2011.(*)