Kabupaten kota diminta tegas soal aturan pencegahan COVID-19

id VirusCorona,COVID-19,NTB,Pemprov NTB,BPBD NTB,Tim Gugus Tugas COVID-19 NTB,Pencegahan COVID-19,Kabupaten,Kota

Kabupaten kota diminta tegas soal aturan pencegahan COVID-19

Kepala BPBD NTB yang juga Koordinator Pusat Pengendalian Operasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi NTB, H Ahsanul Khalik. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat meminta jajaran pemerintah kabupaten dan kota untuk benar-benar memaksimalkan upaya contact tracing.

Serta mengimplementasikan maklumat Gubernur NTB tentang kewajiban isolasi diri bagi warga yang datang dari luar daerah atau luar negeri, dan juga pengunjung dari daerah luar yang masuk di wilayah provinsi itu dalam upaya pencegahan COVID-19.

Kepala BPBD NTB yang juga
Koordinator Pusat Pengendalian Operasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi NTB, H Ahsanul Khalik di Mataram, Sabtu (10/4), menegaskan upaya pemaksimalan contact tracing dan menjalankan isolasi diri dinilai menjadi hal yang mutlak dan urgent dilakukan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di wilayah NTB saat ini.

"Tidak ada cara lain, contact tracing harus maksimal, dan maklumat Gubernur tentang isolasi diri harus dilaksanakan di semua Kabupaten dan Kota. Ini penting untuk benar-benar memutus rantai penyebaran Covid-19 di NTB," ujarnya.

Ahsanul mengatakan, masuknya COVID-19 di wilayah NTB berasal dari transmiter luar daerah terdiri dari cluster Gowa, cluster Jakarta, dan cluster Bogor. Pemantauan terhadap hasil contact tracing terhadap tiga cluster ini harus benar-benar maksimal.

Data Gugus Tugas Covid-19 Provinsi NTB menyebutkan, hingga Jumat (10/4) secara komulatif  tercatat sebanyak 3.550 Orang Dalam Pemantauan (ODP) terdiri dari 1.763 orang masih dalam pemantauan dan 1.787 orang selesai pemantauan.

ODP merupakan orang yang tercatat riwayat pernah pergi ke daerah terpapar dalam dan luar negeri dan memiliki gejala sakit ringan seperti suhu badan di atas 38,5 Celsius, demam, dan batuk tanpa gejala pneumonia. Mereka umumnya terlacak di pintu masuk NTB seperti Bandara dan Pelabuhan.

Dalam data yang sama, tercatat secara komulatif sebanyak 8.757 orang Orang Tanpa Gejala (OTG).

OTG merupakan orang yang punya riwayat pernah kontak dengan pasien positif Covid-19 namun tanpa gejala sakit.

Dari jumlah tersebut, baru 1.761 OTG yang sudah selesai masa pemantauan. Sementara 6.996 orang lainnya masih harus diisolasi dan terus dalam pemantauan.

Selain itu Gugus Tugas COVID-19 Provinsi NTB juga mencatat secara komulatif sebanyak 17.690 orang terkategori Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG).

PPTG adalah orang yang pernah melakukan perjalanan dari daerah terjangkit COVID-19, namun tanpa gejala sakit.

Dari jumlah tersebut, 6.371 PPTG sudah selesai menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, dan 11.318 lainnya masih harus menjalani isolasi mandiri atau dikarantina 14 hari.

"Jadi jumlahnya memang sangat banyak, dan tersebar di seluruh Kabupaten dan Kota. Ini semua harus taat melakukan isolasi mandiri, dan atau menjalankan masa karantina. Untuk memastikan mereka ini disiplin maka Pemda dan Gugus Tugas di wilayah masing-masing harus benar-benar ketat dan tegas," jelas Ahsanul.

Menurutnya, cukup banyak informasi masyarakat yang masuk bahwa ada dugaan sejumlah ODP dan OTG yang enggan melakukan isolasi diri atau enggan menjalankan masa karantina.

Sebagian dari mereka juga merupakan hasil contact tracing dari cluster Gowa. Atau mereka yang pernah memiliki riwayat perjalanan ke Gowa, Sulawesi. 

Ahsanul menekankan, agar untuk ODP dan OTG yang "bandel" maka Pemda setempat bisa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Kepolisian dan TNI di wilayah masing-masing untuk melakukan penertiban.

"Saya ada mendapat informasi ada orang tertentu menelpon salah satu Gugus Tugas Kabupaten, agar ODP dan OTG tertentu jangan diisolasi, kalau ada hal seperti ini demi keselamatan masyarakat yang lebih luas, maka kita tegas sesuai dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina Kesehatan, paksa saja," katanya.

Karena tidak boleh ada yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah covied- 19 ini, dalam kondisi saat ini kita tidak boleh kecolongan, ucapnya.

"Harus tegas. Pemda harus pastikan semua ODP, OTG, dan PPTG di wilayah masing-masing untuk isolasi diri. Maklumat Gubernur sudah sangat jelas, bahwa Pemda bisa menggandeng kepolisian untuk menertibkan ini," kata Ahsanul Khalik.

Ia menilai, para OTG akan lebih rentan terpapar COVID-19 karena memiliki riwayat kontak dengan penderita COVID-19. Hal ini akan membuka peluang mereka juga menularkan ke masyarakat di wilayah tinggal mereka, jika tidak segera dilakukan isolasi diri dan atau dikarantina di tempat yang sudah disediakan masing-masing Pemda Kabupaten dan Kota.

"Ya kita imbau agar masyarakat yang memang tercatat sebagai ODP, OTG dan PPTG ini benar-benar punya kesadaran sendiri untuk mentaati aturan. Jika tidak, maka pemerintah berhak menerapkan tindakan yang tegas sesuai SOP pemerintah dan juga standar WHO. Ini demi kebaikan bersama, untuk menekan penyebaran Covid-19 di NTB," katanya.