Pejabat Pemkot Mataram ingatkan tidak ada libur cuti bersama Idul Fitri

id covid,mataram,libir

Pejabat Pemkot Mataram ingatkan tidak ada libur cuti bersama Idul Fitri

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Mataram Hj Baiq Evi Ganevia, menunjukkan secara detail jadwal masuk ASN setelah libur Idul Fitri 1441 Hijriah. (Foto: ANTARA News/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Mataram Hj Baiq Evi Ganevia, mengingatkan aparat sipil negara di lingkungan pemerintah kota setempat bahwa tidak ada libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah/2020, namun akan diganti pada akhir Desember 2020.

"Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan mulai libur Idul Fitri tanggal 21-25 Mei 2020, dan masuk kembali tanggal 26 Mei seperti biasa," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu.

Perubahan tentang cuti bersama Idul Fitri 1441 Hijriah tersebut sesuai dengan keputusan bersama tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB).

Salah satu tujuan kebijakan tersebut adalah, mencegah agar tidak ada aktivitas mudik selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam keputusan bersama itu disebutkan juga, lanjut Evi, cuti bersama Idul Fitri 1441 Hijriah akan diganti pada akhir Desember 2020. Di bulan Desember, ASN akan mendapat libur dan cuti bersama mulai 24 Desember 2020, dan kembali masuk pada tanggal 4 Januari 2021.

"Dengan adanya surat keputusan bersama tersebut, diharapkan ASN bisa mentaati ketentuan yang telah ditetapkan," katanya.

Menyinggung tentang berbagai kegiatan hari pertama masuk kerja setelah libur Idul Fitri, seperti halal bihalal dan inspeksi mendadak (sidak) terhadap tingkat kehadiran ASN, Evi mengatakan, dalam kondisi pandemi COVID-19 sekarang ini semua rutinitas tersebut ditiadakan.

"Apalagi, kebijakan WFH (work from home) diperpanjang lagi sampai 29 Mei 2020," katanya.

Namun demikian, katanya menambahkan, pengawasan terhadap pegawai selama WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).