KPK memfasilitasi Kejagung periksa dua terdakwa perkara korupsi Jiwasraya

id JIWASRAYA, BENNY TJOKROSAPUTRO, HERU HIDAYAT, KPK, KEJAGUNG

KPK memfasilitasi Kejagung periksa dua terdakwa perkara korupsi Jiwasraya

Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memfasilitasi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemeriksaan dua terdakwa perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minerba Tbk Heru Hidayat.

"Hari ini, melalui unit Korsupdak (Koordinasi dan Supervisi Penindakan) KPK fasilitasi tempat pemeriksaan terhadap BT (Benny Tjokrosaputro) dan HH (Heru Hidayat) oleh pihak Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta.

Terkait materi pemeriksaan, kata dia, menjadi ranah pihak Kejagung. "Adapun mengenai materi pemeriksaan terhadap keduanya tentu menjadi ranah pihak Kejaksaan Agung," ucap dia.

KPK, kata dia, akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam upaya bersama-sama melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan tersebut terkait pengembangan penyidikan.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut pengembangan penyidikan terkait perkara apa sehingga dua orang tersebut diperiksa.

"Pengembangan penyidikan," ucap Hari melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Benny dan Heru telah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun.