Jakarta (ANTARA) - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Polri akan profesional dalam mengusut kasus dugaan pembakaran bendera PDIP saat terjadinya aksi demonstrasi di depan gedung DPR.
"Polisi akan melakukan penyelidikan secara profesional yang tentunya akan mencari fakta-fakta, kami akan memeriksa saksi dan bukti-bukti yang ada," kata Irjen Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, semua laporan masyarakat yang masuk ke Kepolisian terkait kasus itu akan dipelajari. Seluruh laporan yang ada akan diselidiki sesuai prosedur operasional standar yang berlaku.
"Tentunya semua laporan masyarakat yang masuk ke kami, akan kami periksa dan tindak lanjuti. Semua SOP kami lakukan dan kita tunggu saja dari tim penyidik," kata Argo.
Mantan Karopenmas Polri ini mengatakan saat ini belum ada pihak-pihak yang diperiksa polisi dalam kasus ini.
Menurut dia, setelah polisi menerima laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, baru polisi mulai memeriksa saksi-saksi.
"Setelah ada laporan yang kami terima, penyidik nanti akan mendalami laporan tersebut. Nanti akan meminta keterangan dari pelapor, kemudian juga saksi-saksi lain akan dilakukan pemeriksaan," imbuh Argo.
Dalam demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/6), massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis memprotes RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan membakar bendera PDIP.
Aksi tersebut mengundang protes dari kader PDIP seluruh Indonesia. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto meminta para kader partai merapatkan barisan serta menyerahkan dugaan tindak pidana pembakaran bendera partai itu ke aparat penegak hukum.
Berita Terkait
Polri sudah memberikan izin Liga 1
Jumat, 13 Agustus 2021 14:12
Kasus emak-emak lempar pabrik rokok di Lombok Tengah, Polri sudah 9 kali mediasi tapi gagal
Selasa, 23 Februari 2021 14:00
Gandeng LKBN ANTARA, Divhumas gelar pelatihan "public speaking" Polri
Senin, 22 Februari 2021 11:57
Bocah 15 tahun bunuh sepupunya, polisi tak menahannya dan penanganan secara humanis
Kamis, 18 Februari 2021 8:56
Mabes Polri menjelaskan kronologi wafatnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi
Senin, 8 Februari 2021 23:51
Tersangka kasus rasis Ambroncius terancam 5 tahun penjara
Selasa, 26 Januari 2021 22:17
Penyidik jemput Ambroncius Nababan seusai ditetapkan tersangka
Selasa, 26 Januari 2021 22:05
Resmi! Mabes Polri ambil alih penanganan kasus tewasnya 6 pengikut Rizieq Shihab
Selasa, 8 Desember 2020 22:36