Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan seputar meninggal-nya Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Menurut Argo, berkas perkara Ustaz Maaher sudah masuk tahap II di Kejaksaan. "Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo saat dihubungi di Jakarta, Senin malam.
Namun, sebelum penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Maaher sempat mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ungkap dia.
Kemudian setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit.
Petugas rutan dan tim dokter pun kembali menyarankan agar Maaher dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan, tapi Maaher tidak mau hingga akhirnya ustadz tersebut menghembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim.
"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu," tutur Argo.
Sebelumnya pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Berita Terkait
Polri imbau masyarakat tak spekulasi penyebab kematian Ustaz Maaher
Kamis, 11 Februari 2021 7:23
Bareskrim menangkap Ustadz Maaher terkait ujaran kebencian di medsos
Kamis, 3 Desember 2020 21:26
Polri sudah memberikan izin Liga 1
Jumat, 13 Agustus 2021 14:12
Kasus emak-emak lempar pabrik rokok di Lombok Tengah, Polri sudah 9 kali mediasi tapi gagal
Selasa, 23 Februari 2021 14:00
Gandeng LKBN ANTARA, Divhumas gelar pelatihan "public speaking" Polri
Senin, 22 Februari 2021 11:57
Bocah 15 tahun bunuh sepupunya, polisi tak menahannya dan penanganan secara humanis
Kamis, 18 Februari 2021 8:56
Tersangka kasus rasis Ambroncius terancam 5 tahun penjara
Selasa, 26 Januari 2021 22:17
Penyidik jemput Ambroncius Nababan seusai ditetapkan tersangka
Selasa, 26 Januari 2021 22:05