Jakarta (ANTARA) - Mabes Polri secara resmi mengambil alih kasus baku tembak pengikut Rizieq Shihab dengan anggota Polda Metro Jaya yang berbuntut tewasnya enam pengikut Rizieq.
Penanganan kasus tersebut akan melibatkan Divisi Propam Polri.
"Saat ini kasus tersebut sudah ditarik ke Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.
Argo menuturkan hingga kini enam jenazah pengikut Rizieq masih berada di RS Polri Said Soekanto. Dokter di RS tersebut masih melakukan pemeriksaan forensik sehingga pihak keluarga belum diperkenankan membawa pulang jenazah.
"Saat ini dilakukan autopsi. Sedangkan Puslabfor akan memeriksa mobil," ujar Argo.
Sebelumnya pada Senin (7/12) dini hari terjadi insiden baku tembak antara polisi dan pengikut Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50 yang berbuntut tewasnya enam orang pengikut Rizieq.
Polisi menyebut kejadian diawali penyerangan dari pengikut Rizieq saat polisi sedang mengintai di Tol Japek. Pengintaian dilakukan untuk menyelidiki informasi soal isu pengerahan massa yang akan mengawal pemeriksaan Rizieq di Polda Metro Jaya.
Ketika itu, menurut keterangan polisi, kendaraan anggota Polda Metro Jaya dipepet kendaraan pengikut Rizieq di tol, kemudian diserang dengan menggunakan senjata api. Polisi akhirnya membalas pelaku yang berujung pada enam orang dari 10 pengikut Rizieq tewas.
Sementara Front Pembela Islam (FPI) membantah pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang menyebut laskar pengawal Rizieq Shihab punya senjata api. Tudingan tersebut dianggap sebagai fitnah kepada FPI.
"Fitnah itu. Anak-anak laskar itu hanya mengawal HRS (Rizieq Shihab) dan tidak pernah punya senjata api," kata Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Berita Terkait
Polri sudah memberikan izin Liga 1
Jumat, 13 Agustus 2021 14:12
Kasus emak-emak lempar pabrik rokok di Lombok Tengah, Polri sudah 9 kali mediasi tapi gagal
Selasa, 23 Februari 2021 14:00
Gandeng LKBN ANTARA, Divhumas gelar pelatihan "public speaking" Polri
Senin, 22 Februari 2021 11:57
Bocah 15 tahun bunuh sepupunya, polisi tak menahannya dan penanganan secara humanis
Kamis, 18 Februari 2021 8:56
Mabes Polri menjelaskan kronologi wafatnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi
Senin, 8 Februari 2021 23:51
Tersangka kasus rasis Ambroncius terancam 5 tahun penjara
Selasa, 26 Januari 2021 22:17
Penyidik jemput Ambroncius Nababan seusai ditetapkan tersangka
Selasa, 26 Januari 2021 22:05
Bareskrim menangkap Ustadz Maaher terkait ujaran kebencian di medsos
Kamis, 3 Desember 2020 21:26