NTB belum menerapkan belajar tatap muka di sekolah

id COVID-19,NTB,Belajar Tatap Muka

NTB belum menerapkan belajar tatap muka di sekolah

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB, Najamuddin Amy. ANTARA/Nur Imansyah

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengeluarkan surat edaran Gubernur NTB H Zulkieflimansyah yang belum memperbolehkan proses belajar mengajar secara tatap muka di seluruh sekolah di masa pandemi COVID-19.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB, Najamuddin Amy, mengatakan surat edaran ini menindaklanjuti surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri nomor : 01/KB/2020, nomor : 516 Tahun 2020, nomor HK.03.01/Menkes/363/2020 dan nomor 440-882 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun pelajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 tanggal 15 Juni 2020.

"Dalam SE tersebut menyebutkan tahun pelajaran 2020/2021 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dimulai pada bulan Juli 2020. Kemudian pembelajaran di Satuan Pendidikan di Provinsi NTB di daerah zona hijau, kuning, orange dan merah di masa pandemi COVID-19 tidak diperkenankan," ujarnya di Mataram, Senin.

Menurutnya, sebagai gantinya kegiatan belajar dilakukan dengan belajar dari rumah (BDR) melalui sistem daring, luring atau modul dan atau bentuk Iain memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki secara optimal.

"Proses BDR ini berlaku sampai dengan ditetapkan ketentuan kemudian," ucap Najamuddin.

Untuk satuan pendidikan PAUD, pendidikan dasar, non formal yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, kecuali satuan pendidikan terpadu madani dan satuan pendidikan RA/MI/MTs/MA dan satuan pendidikan keagamaan lainnya yang menjadi kewenangan Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB, agar membuat kebijakan tersendiri, yang tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah, Pemerintah Provinsi NTB.

Sementara ketentuan teknis tentang pelayanan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 pada satuan pendidikan PAUD, DIKDAS, dan Non Formal serta pondok pesantren ditentukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya.

Najamuddin, menyatakan dalam SE ini ditegaskan kepada kepala satuan pendidikan yang melanggar surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing.

"Surat edaran ini akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait penyebaran pandemi COVID-19 secara nasional," katanya.