Jakarta (ANTARA) - Polisi mengungkapkan, jasad balita hanyut di saluran air Kawasan Industri Pulo Gadung, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/7), adalah korban pembunuhan.
"Kondisi mulut berbusa, kedua kelopak mata lebam dan leher kiri kanan, bibir atas bawah sobek," kata Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Tom Sirait di Jakarta, Jumat.
Tom mengatakan laporan hasil autopsi forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati menunjukkan jika korban atas nama Muhammad Abdullah (2) meninggal karena dianiaya.
Hasil penyelidikan polisi atas perkara itu sampai pada kesimpulan bahwa tersangka pembunuhan adalah ayah tiri korban bernama Cece Suhandi (32).
"Pelaku menganiaya korban sampai meninggal lalu membuang jasadnya. Pelaku ini, suami kedua dari ibu korban, masih warga Kecamatan Cakung," ujarnya.
Tom mengatakan jasad Abdullah dibuang pada Senin (6/7) pukul 01.00 WIB hingga akhirnya ditemukan warga di Kali Cipto.
Usai membunuh dan membuang jasad anaknya, warga Kelurahan Rawa Terate melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat.
"Kita tangkap pada Rabu (15/7) pukul 19.30 WIB di depan Stasiun Bogor. Sekarang statusnya sudah tersangka," katanya.
Cece dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 KUHP.
Cece terancam hukuman 15 tahun penjara, namun bila mengacu pasal 80 ayat 4 maka hukumannya ditambah sepertiga karena merupakan orang tua korban.