Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan delapan orang pemabuk yang mengeroyok anggota polisi Bhabinkamtibmas Brigpol Iwan Handayana di Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan di Bandung, Senin, mengatakan delapan orang yang sedang pesta miras di kuburan kawasan itu melakukan perlawanan saat Iwan berusaha menertibkan dan membubarkan mereka. Dari delapan orang yang diamankan, tiga orang kini dinyatakan sebagai tersangka.
"Dari lokasi kurang lebih kita mengamankan delapan orang. Ada tiga orang yang berstatus sebagai tersangka, dua orang dewasa dan satu masih dibawah umur," kata Hendra di Polresta Bandung.
Dari pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (25/7) itu, Hendra mengatakan anggotanya itu mengalami luka di pelipis sebelah kanannya. Selain Iwan, kata Hendra, aparatur desa setempat juga turut menjadi korban karena menemani saat menertibkan para pemabuk itu.
Menurutnya Hendra, pengeroyokan itu memang murni karena pengaruh minuman beralkohol. Setelah kejadian itu, ia memerintahkan anggotanya untuk merazia tempat penjualan minuman beralkohol di sekitar kawasan itu.
"Kita ingin tunjukan bahwa minuman keras apapun bentuknya itu ternyata mempengaruhi perilaku seseorang. Para pelaku mengeroyok petugas karena pengaruh dari minuman keras. Karena itu setelah itu kita razia tempat minuman kerasnya. Ini jenis tuak," katanya.
Saat dikeroyok, menurut Hendra, Iwan juga melakukan perlawanan kepada para pemabuk itu. Sebagai aparat kepolisian, menurutnya perilaku premanisme apapun harus ditindak.
"Petugas itu kita berikan penghargaan karena pada saat malam masih tetap melakukan tugasnya, kemudian merespon dengan cepat," katanya.
Sementara itu, Brigpol Iwan sendiri mengaku kepalanya sempat dipukul menggunakan batu. Saat dikeroyok, menurutnya para pelaku juga mengatakan kata-kata kasar.
"Pak Anan (aparatur desa) juga dipukul, karena dia menunggu di ujung. Saya berkelahi, karena terlalu banyak, saya mundur, setelah mundur, saya juga saya dikejar gitu," kata Iwan.
Atas kejadian itu, polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas yang sedang bertugas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Polresta Bandung menyiapkan ribuan personel amankan Piala Dunia U-17
Senin, 30 Oktober 2023 20:41
Polisi lumpuhkan seorang pelaku begal di Taman Cibaduyut
Senin, 7 Agustus 2023 18:52
Operasi Patuh 2023 ajang tertib berlalu lintas di Bandung
Sabtu, 8 Juli 2023 5:46
Pesawat dikabarkan jatuh di perkebunan Ciwidey Bandung
Minggu, 28 Mei 2023 16:04
Polisi sebut eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dibacok
Rabu, 29 Maret 2023 6:37
Polresta Bandung mulai patroli siber cegah hoaks
Senin, 20 Februari 2023 15:47
Kalah judi online dan sepeda motor digadaikan, pemuda ini buat laporan palsu dibegal
Senin, 6 Juni 2022 19:09
Guru ngaji ini nekat cabuli belasan muridnya
Senin, 18 April 2022 18:22