Kabupaten Bandung (ANTARA) - Sat Reskrim Polresta Bandung meringkus dua orang pelaku begal yang beraksi di Kompleks Taman Cibaduyut Indah (TCI) pada Sabtu (29/8) yang viral, di mana salah satunya harus dilumpuhkan. "Saat ditangkap salah seorang pelaku berinisial JI yang merupakan residivis ini melakukan perlawanan. Oleh karena itu, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur menembak di bagian kaki," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin.
Kusworo menjelaskan kejadian yang kemudian viral di media sosial dengan kedua pelaku yang memiliki hubungan ayah dan anak itu, bermula dari pelaku yang hendak mengambil sepeda motor milik seorang pengendara yang melintas di Kompleks TCI tersebut.
"Korban yang mengetahui pelaku membuntutinya akhirnya berhenti, pelaku juga mematikan sepeda motornya dan akhirnya terjadi perselisihan sehingga motor korban terjatuh. Pelaku berusaha mengambil motor korban, namun korban melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku gagal mengambil sepeda motor dan hanya bisa mencuri handphone, dan keduanya langsung melarikan diri," ucapnya.
Ia menjelaskan setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi identitas tersangka, hingga keduanya berhasil diringkas. Lebih lanjut, Kusworo menuturkan motif aksi nekat di siang bolong dalam keadaan keduanya mabuk ini, karena sang anak meminta kepada ayahnya untuk dibelikan sepeda motor.
"Anak dan ayahnya minum-minuman keras terlebih dahulu, setelah dalam kondisi mabuk si anak minta dibelikan motor kepada bapaknya. Kemudian si bapak mengajak anak untuk mengikutinya, diajak jalan sama bapaknya, kemudian ketemu dengan korban, sehingga spontan orang tuanya langsung bereaksi untuk merampas motor korban," ucapnya.
Baca juga: Kawanan perampok minimarket di Karawang terancam penjara 15 tahun
Baca juga: Modus pura-pura korban kecelakaan, kawanan begal di Lombok Timur bawa kabur motor
Atas perbuatannya kedua pelaku pembegalan di siang bolong itu dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
Polresta Bandung menyiapkan ribuan personel amankan Piala Dunia U-17
Senin, 30 Oktober 2023 20:41
Operasi Patuh 2023 ajang tertib berlalu lintas di Bandung
Sabtu, 8 Juli 2023 5:46
Pesawat dikabarkan jatuh di perkebunan Ciwidey Bandung
Minggu, 28 Mei 2023 16:04
Polisi sebut eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dibacok
Rabu, 29 Maret 2023 6:37
Polresta Bandung mulai patroli siber cegah hoaks
Senin, 20 Februari 2023 15:47
Kalah judi online dan sepeda motor digadaikan, pemuda ini buat laporan palsu dibegal
Senin, 6 Juni 2022 19:09
Guru ngaji ini nekat cabuli belasan muridnya
Senin, 18 April 2022 18:22
Kesal dicemburui dan dipaksa buka handphonenya, pria ini tusuk leher istri sirinya yang hamil 7 bulan
Jumat, 23 Oktober 2020 12:43