Tes cepat COVID-19 untuk pemilih Pilkada Mataram belum memungkinkan

id rapid,pemilih'pilkda,mataram

Tes cepat COVID-19 untuk pemilih Pilkada Mataram belum memungkinkan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr H Usman Hadi. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan usulan kegiatan tes cepat COVID-19 untuk pemilih pada Pilkada Kota Mataram 2020 yang sudah masuk menjadi daftar pemilih tetap (DPT) belum memungkinkan dilaksanakan.

"Untuk melaksanakan tes cepat COVID-19 terhadap semua pemilih yang ada di DPT Pilkada Kota Mataram yang jumlahnya sekitar 300.000 orang membutuhkan anggaran yang cukup besar, yakni sekitar Rp22 miliar, sebab harga satu alat rapid sekitar Rp75 ribu," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr H Usman Hadi di Mataram, Senin.

Kebutuhan anggaran itu, lanjutnya, tentunya cukup besar, bahkan hampir sama dengan dana hibah Pilkada Kota Mataram ke KPU Kota Mataram sebesar Rp25 miliar.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi usulan dari Bawaslu setempat dalam rapat koordinasi pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam rangka suksesi Pilkada Kota Mataram 2020.

Saat ini, kata Usman, pemerintah kota hanya mampu menggratiskan masyarakat untuk melakukan tes cepat COVID-19 di 11 puskesmas dan RSUD Kota Mataram, termasuk tes usap (swab) COVID-19, dengan syarat memiliki KTP Kota Mataram.

"Sementara untuk kegiatan rapid test bagi semua pemilih yang ada di DPT, belum memungkinkan," ujarnya.

Terkait dengan itu, kata dia, untuk melakukan pencegahan penularan COVID-19 saat tahapan pemungutan suara pada 9 Desember 2020, Usman mengusulkan agar penyelenggara pemilu tetap berkomitmen menerapkan protokol COVID-19 dalam setiap tahapan.

Selain itu, katanya, penyelenggara pemilu perlu melakukan pemetaan dan pendataan terhadap pemilih yang teridentifikasi reaktif dan positif COVID-19 dan sedang dalam masa isolasi berdasarkan laporan dari petugas pemungutan suara (PPS) setempat.

"Data tersebut akan kami samakan dengan data kami, sehingga PPS bisa memberikan pelayanan pencoblosan khusus terhadap mereka dengan mendatangi pemilih bersangkutan. Tentunya dengan standar protokol COVID-19," katanya.