SEORANG ANGGOTA KPU KABUPATEN BIMA DIPECAT

id

          Mataram, 2/3 (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sofran resmi dipecat dari keanggotaan KPU karena terbukti terlibat dalam aktivitas partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009.

         Pemecatan itu diputuskan melalui sidang pleno khusus KPU NTB yang digelar di Mataram, Senin.

         Usai sidang tersebut, Ketua KPU NTB Fauzan Khalid mengatakan pihaknya telah menetapkan pemecatan terhadap Sofran berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) KPU NTB.

         Rekomendasi itu merupakan keputusan DK KPU NTB dalam sidang pelanggaran kode etik dengan agenda putusan perkara pada Sabtu (28/2) lalu.

         "Kami hanya menetapkan hasil keputusan DK KPU NTB dalam sidang pelanggaran kode etik, sekaligus memutuskan pengganti anggota KPU Kabupaten Bima yang dipecat itu," katanya.

         Fauzan menyebutkan pengganti Sofran yakni Sri Nuryati yang pernah menjadi anggota KPU Kabupaten Bima periode 2003-2008, karena berada di urutan enam daftar calon anggota KPU Bima saat penetapan KPU NTB per 1 Desember 2008.

         Menurut rencana, Selasa (3/3) malam Sri Nuryati akan dilantik sebagai anggota KPU Bima periode 2008-2013 di Kantor KPU Provinsi NTB.

         Ia mengatakan DK KPU NTB merekomendasikan pemecatan terhadap Sofran yang selama proses persidangan pelanggaran kode etik yang bersangkutan tidak dapat membuktikan dirinya tidak terlibat dalam parpol sebagai dituduhkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) NTB.

         Sofran yang menjabat Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bima terbukti sah dan meyakinkan terlibat aktif dalam partainya, meskipun sudah menjadi anggota KPU Kabupaten Bima.

         Sementara seorang anggota KPU Kabupaten Bima lainnya yakni Fatmatul Fitriah yang teridentifikasi terlibat dalam Partai Matahari Bangsa (PMB) hanya diberi sanksi peringatan, sekaligus rehabilitasi nama baik KPU Kabupaten Bima.

         Seorang anggota KPU Kabupaten Lombok Timur yakni M Hidayatullah juga diberi sanksi peringatan sekaligus kewajiban rehabilitasi nama baik KPU Kabupaten Lombok Timur dari dugaan keterlibatannya sebagai pengurus Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK).       

    "Fatmatul dan Hidayatullah mampu menunjukkan bukti mereka tidak terlibat dalam aktivitas partai, meskipun nama mereka tercantum dalam kepengurusan partai politik yakni masing-masing sebagai wakil ketua, sehingga tidak direkomendasikan oleh DK KPU NTB untuk dipecat," kata Fauzan.

         Ia menambahkan, sejumlah saksi termasuk pimpinan PMB dan PNBK mengakui Fatmatul dan Hidayatullah tidak terlibat dalam kepartaian, hanya nama mereka yang dicantumkan oleh rekan pengurus partai tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

         Sedangkan seorang anggota KPU Kabupaten Lombok Timur M Junaidi yang dilaporkan Panwaslu Provinsi NTB terlibat sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal NTB, hanya dikenakan sanksi rehabilitasi atau meyakinkan ke publik bahwa ia benar-benar tidak menjadi calon anggota DPD asal NTB.

         "Khusus Junaidi, kekeliruan terjadi di KPU NTB dan KPU pusat yang masih mencantumkan nama Junaidi dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD asal NTB, padahal orang itu sudah mengundurkan diri sebelum penetapan DCT itu," katanya. (*)