Kejati NTB mengejar nilai kerugian kasus korupsi jagung

id kasus korupsi,kejati ntb,korupsi jagung,nilai kerugian,itjen kementan,bpk ri

Kejati NTB mengejar nilai kerugian kasus korupsi jagung

Kepala Kejati NTB Nanang Sigit Yulianto. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, mengejar nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan benih jagung tahun 2017.

Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto di Mataram, Jumat, mengatakan untuk memastikan kerugian negara yang timbul dalam kasus ini pihaknya menunggu data daru Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pertanian RI.

"Kami masih menunggu perbandingannya dari itjen sama temuan BPK," kata Nanang.

Langkah tersebut, menyusul proyek pengadaan benih yang disalurkan dalam dua tahap ini sebelumnya menjadi bahan temuan BPK RI pada laporan hasil pemeriksaan pengelolaan anggaran Kementan RI.

BPK RI dalam temuannya merekomendasikan Itjen Kementan RI untuk mendalami temuan kerugian negara yang indikasinya mencapai belasan miliar rupiah.

"Dalam rangkaian penyidikan harus macam-macam sumbernya. Dari temuan BPK yang yang paling awal itu diperkirakan segitu (belasan miliar)," ucapnya.

Pengadaan benih dalam program budidaya jagung skala nasional di tahun 2017 yang datang dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI ini, NTB mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare.

Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan anggaran mencapai Rp29 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.

Penyalurannya, dilaksanakan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp12 miliar oleh PT WA.

Namun dalam prosesnya, muncul temuan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB terkait 190 ton benih jagung yang dikabarkan tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Ada yang rusak sehingga dikembalikan oleh kelompok tani.

Munculnya temuan itu menjadi dasar Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung RI melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.

Pada proses tersebut, sejumlah pejabat pertanian di NTB dan pelaksana proyek pernah memberikan klarifikasi. Proses yang dilaksanakan tim dari Kejagung RI itu sempat berlangsung di Kota Mataram.