Kejati NTB verifikasi penyalur benih jagung

id kasus jagung,kejati ntb,penyalur benih

Kejati NTB verifikasi penyalur benih jagung

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melakukan verifikasi kepada para penyalur benih jagung tahun 2017 yang berasal dari Jawa Timur.

"Mulai dari Jember, Jombang, dan Kediri. Tiga kota itu lah tempat kami lakukan verifikasi kepada para penyalur," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Rabu.

Tujuan verifikasi ini, jelasnya, untuk mengetahui legalitas dari benih jagung yang disalurkan kedua rekanan pelaksana kepada kelompok tani di NTB. Legalitas benih, dikatakannya, sesuai syarat yang dikeluarkan Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Jadi benih yang dipenuhi itu harus yang sertifikasi. Karena itu kami memastikan apakah perusahaan penyalur yang ada di Jawa Timur ini mengeluarkan benih yang sudah ada sertifikasi atau tidak," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, jaksa penyidik juga mengonfirmasi terkait kuota benih yang dikirim para penyalur. Apakah benih yang disalurkan sudah memenuhi kuota permintaan atau tidak.

"Apakah jumlah benih yang mereka (penyalur) miliki, dapat memenuhi permintaan," katanya.

Begitu juga mengonfirmasi data sertifikasi penyalur pada Dinas Pertanian NTB. Data tersebut yang menjadi dasar rekanan pelaksana mengambil benih jagung ke para penyalur.

Untuk mengetahui hal tersebut, jaksa penyidik mengonfirmasi pihak Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB. Tujuannya untuk mengecek kembali sertifikasi benih para penyalur.

"Jadi itu semua sudah ada di BAP (berita acara pemeriksaan). Itu makanya kita lakukan konfirmasi ke sana untuk menarik kesimpulan akhir. Tim sedang buat laporannya," ucap dia.

Pengadaan benih dalam program budidaya jagung skala nasional di tahun 2017 yang datang dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI ini, NTB mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare.

Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan anggaran mencapai Rp29 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.

Penyalurannya, dilaksanakan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp12 miliar oleh PT WA.

Namun dalam prosesnya, muncul temuan BPSB-P NTB terkait 190 ton benih jagung yang dikabarkan tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Ada yang rusak sehingga dikembalikan oleh kelompok tani.

Munculnya temuan itu menjadi dasar Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung RI melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan hingga kini penanganan kasusnya dilimpahkan ke Kejati NTB.